Namun, lanjut Presiden, dengan pertimbangan masih adanya permasalahan yg mengiringi proses penegerian PTS-PTS itu, pemerintah telah melakukan moratorium perubahan PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2014. “Dan pada Rapat Terbatas pada Juni yang lalu, tanggal 29 Juni 2015, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang moratorium peralihan PTS ke PTN,†kata Presiden. Demikian sebagaimana dirilis oleh Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden meminta Menristek Dikti untuk memaparkan perkembangan penyelesaiaan permasalahan-permasalahan yang ada, baik yang berkaitan dengan lahan, serah terima aset, serta yang berkaitan dengan  status dosen dan pegawai yang jumlahnya kurang lebih 4300-an orang. “Dan saya kira itu perlu segera diselesaikan,†pungkas Presiden. (Humas Kemensetneg)