Sembilan Nama Calon Sekjen KPU Diteliti

 
bagikan berita ke :

Kamis, 25 Oktober 2007
Di baca 907 kali

Jakarta - Sejak Selasa (23/10) malam, enam anggota KPU membahas usulan nama-nama calon sekretaris jenderal KPU yang kosong sejak bulan Mei lalu.

Rapat sempat diskors dan dilanjutkan Rabu pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan tiga nama calon sekjen KPU yang akan diusulkan ke Presiden. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di sela-sela rehat Rapat Pleno KPU, mengatakan, saat ini sudah ada sembilan nama yang dikantongi KPU. Namun, ketika ditanya sembilan nama itu dari mana saja, Hafiz tidak menjawabnya.

"Kesembilan nama calon tersebut masih dibahas dan dipelajari KPU untuk kemudian dipilih tiga nama. Kemungkinan penambahan usulan nama-nama calon sekjen KPU bisa saja terjadi," kata Hafiz.

Menurut dia, KPU sudah berkonsultasi dengan Sekjen Depdagri Diah Anggraeni agar usulan tiga nama calon sekjen KPU itu diserahkan sebelum Selasa (30/10) karena hari itu akan diselenggarakan rapat Tim Penilai Akhir di Istana Presiden. Dengan demikian, secepatnya akan ditetapkan nama Sekjen KPU.

"Kami berharap sudah ada tiga nama itu dan akan diserahkan ke Mendagri untuk diusulkan ke Presiden," ujar dia.

Dalam Pasal 57 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum disebutkan, dalam pengusulan calon sekretaris jenderal dan wakilnya, KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah. Pemerintah adalah Presiden yang dalam pelaksanaan konsultasi tersebut Presiden dapat menunjuk Mendagri.

Mengenai persyaratan untuk dapat menjadi Sekjen KPU, Hafiz menyebutkan beberapa syarat, seperti berpengalaman di bidang kesekretariatan dan memahami tugas KPU. Selain itu, sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 UU Nomor 22, Sekjen dan Wakil Sekjen KPU harus PNS dan eselon IA.

Syamsulbahri

Secara terpisah, pengacara Syamsulbahri, yakni Muhammad Yuntri, mengatakan, hari Kamis ini pihaknya akan datang ke Kejaksaan Agung. "Kami ingin bertemu Jaksa Agung untuk membicarakan perkara klien kami," kata Yuntri.

Dia mengutip keterangan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Presiden, Selasa, bahwa awal November 2007 berkas perkara anggota KPU terpilih Syamsulbahri sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menurut Yuntri, pengacara juga ingin perkara dugaan korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) segera diselesaikan. "Kami inginnya kasus ini dipercepat dengan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Kami juga ingin perkara ini ditangani Kejaksaan Agung saja," ujar Yuntri.

Mengenai rencana Komisi II DPR yang akan meminta Syamsulbahri untuk mengklarifikasi kasus hukumnya, Yuntri menyatakan kliennya akan datang. "Tapi, kami minta DPR konsisten dengan pilihannya. Hargai segala yang telah diputuskan melalui fit and proper test, yang menghasilkan Pak Syamsul sebagai anggota KPU terpilih," kata Yuntri.

Di Tangerang, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan, hari Rabu kemarin perkara dugaan korupsi proyek Kimbun dengan tersangka Syamsulbahri mulai disusun berkasnya.

"Targetnya, minggu depan sudah dapat diajukan ke penuntutan. Kemudian, minggu depannya lagi ke pengadilan," ujar Hendarman.

 

Sumber: http://www.kompas.com/ (Kamis, 25 Oktober 2007)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0