Sempurnakan Sistem Perencanaan dan Ketatanegaraan di Indonesia

 
bagikan berita ke :

Kamis, 16 Agustus 2018
Di baca 1506 kali

Sempurnakan Sistem Perencanaan dan Ketatanegaraan di Indonesia, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc


Bertempat di Ruang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/08), Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Tahun 2018.


Presiden Joko Widodo dalam pidato pertama di hari ini menyampaikan fokus perhatian pemerintah dalam empat tahun terakhir yang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, namun percaya bahwa masa depan Indonesia terletak pada kemampuan kita untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang maju dan unggul. “Selama ini, kita sering bicara tentang kekayaan sumber daya alam, tapi kita seakan lupa bahwa Indonesia memiliki kekuatan besar dalam bentuk sumber daya manusia. Inilah sesungguhnya modal terbesar dan terkuat yang harus kita miliki,” ucap Presiden RI ketujuh itu.


Pada Sidang Tahunan MPR tahun ini, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa dalam menunaikan perannya, MPR telah mengawal dan memberikan jaminan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan semangat dan jiwa yang merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena hal itulah, MPR membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang diberi tugas mempersiapkan materi tentang reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.


Lebih lanjut Presiden Joko Widodo menerangkan, MPR juga terus melanjutkan upaya revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara, dan sumber hukum nasional. “Kita mengharapkan agar ada kemitraan intensif antara MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, untuk bersinergi mengawal pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan Negara,”


Di depan para anggota MPR, DPR, dan DPD RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa DPR juga terus memantapkan konsolidasi kelembagaan melalui peningkatan kualitas pelaksanaan segenap tugas konstitusionalnya. Salah satunya terhadap fungsi legislasi, DPR telah menyelesaikan 16 RUU pada Tahun Sidang 2017 hingga 2018. Beberapa di antaranya merupakan jawaban langsung atas sejumlah tantangan pembangunan yang mendesak, yang dihadapi negeri kita, baik di bidang keamanan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, dan kesehatan. Selain itu, DPR juga melanjutkan diplomasi parlemen untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara sahabat.


Sebagai lembaga representasi daerah, Presiden Joko Widodo menjelaskan juga bahwa DPD RI terus memantapkan peran konstitusionalnya dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Sepanjang tahun 2018, DPD berperan penting dalam pengawasan kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah, Pilkada Serentak, Manajemen Kependudukan, Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta Regulasi Profesi Guru dan Kesejahteraannya. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           1           0           0