Dari mulai proses
registrasi kedatangan peserta, telah nampak raut muka antusias para
Pejabat/Pegawai Kemsetneg yang datang menghadiri sosialisasi, yang kali
ini bertempat di Aula Serbaguna Gedung 3 Kemsetneg. Acara yang dihadiri
sekitar 300-an undangan dari berbagai satuan kerja di lingkungan
Kemsetneg, diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Deputi Bidang Sumber
Daya Manusia Kemsetneg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Cabang Utama
Jakarta Pusat. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Hidayat
Sumintapura yang juga merupakan Kepala Cabang Utama Jakarta Pusat.
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa BPJS Kesehatan lahir pada tanggal 1 Januari 2014 lalu, BPJS Kesehatan hadir atas jawaban dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Tidak ada yang jauh berbeda dengan pelayanan kesehatan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Askes (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Justru karena transformasi ini, semakin membuat kinerja pelayanan kesehatan yang ditangani oleh BPJS Kesehatan semakin bertambah baik. Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang akan dilayani serta peningkatan kualitas sejumlah layanan pengobatan yang diberikan.
Adapun salah satu prinsip dari BPJS Kesehatan yang dianut adalah “Kegotong-Royonganâ€, maksud dari prinsip ini adalah kaum yang kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu untuk kaum yang mampu, tersedia tiga pilihan tingkatan iuran kepesertaan yang terbilang cukup murah, yaitu: (1) Rp.25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. (2) Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. (3) Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (Humas/DAR)
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa BPJS Kesehatan lahir pada tanggal 1 Januari 2014 lalu, BPJS Kesehatan hadir atas jawaban dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.
Tidak ada yang jauh berbeda dengan pelayanan kesehatan yang sebelumnya dilakukan oleh PT Askes (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Justru karena transformasi ini, semakin membuat kinerja pelayanan kesehatan yang ditangani oleh BPJS Kesehatan semakin bertambah baik. Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang akan dilayani serta peningkatan kualitas sejumlah layanan pengobatan yang diberikan.
Adapun salah satu prinsip dari BPJS Kesehatan yang dianut adalah “Kegotong-Royonganâ€, maksud dari prinsip ini adalah kaum yang kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu untuk kaum yang mampu, tersedia tiga pilihan tingkatan iuran kepesertaan yang terbilang cukup murah, yaitu: (1) Rp.25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. (2) Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. (3) Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (Humas/DAR)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?