Seskemensetneg Apresiasi PPK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 26 Januari 2017
Di baca 1072 kali

Terkait tahun anggaran baru, Setya mengingatkan agar PPL patuh pada pelaksanaan anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Salah satunya adalah kepatuhan penyampaian data kontrak lima hari kerja.

Kepala KPPN Jakarta 1, Ahmad Nizar, memaparkan bahwa pejabat pengelola keuangan perlu memahami sistem dan peraturan untuk mempercepat proses pencairan dana APBN pada satker seperti melaksanakan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran. Pendalaman juga harus dilakukan terkaitr PMK Nomor 190/PMK.05/2012 yang menjamin kepastian waktu penyelesaian tagihan di satuan kerja, sejak hak tagih muncul, permintaan pembayaran, hingga perintah pembayaran. Selain itu perlu dibangun sistem perencanaan pelaksanaan kegiatan atau penarikan dana per bulan pada satuan kerja.

Menurut Nizar, langkah-langkah itu menjadi krusial untuk dilakukan guna mendorong percepatan realisasi APBN. Senada dengan hal tersebut, Setya menyatakan bahwa Kemensetneg akan segera menyusun regulasi internal terkait dengan pelaksanaan anggaran.

Hadir dalam kesempatan yang sama, PLH Kakanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Prov DKI Jakarta, Sidik Juniarso serta Kepala Seksi Pencairan Dana, Sugeng Prastowo. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0