Sesmensesneg Melantik Dua Pejabat Gelora Bung Karno

 
bagikan berita ke :

Senin, 31 Mei 2010
Di baca 2958 kali

Dalam sambutannya, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa ada beberapa agenda penting yang menjadi amanah dalam pengelolaan GBK. Keberhasilan amanah tersebut dinilai langsung oleh masyarakat dengan semakin puasnya masyarakat yang memanfaatkan berbagai fasilitas di Komplek Gelora Bung Karno. “Itulah esensi dari amanah di PPKGBK, yakni untuk melayani, to serve, masyarakat,” tekannya.

Selain itu, PPKGBK perlu dikelola dengan cara bisnis yang sehat, melalui prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Karenanya, perlu adanya sentuhan inovasi dan berbagai terobosan ala korporasi sehingga dapat mewujudkan Komplek GBK sebagai “icon” olahraga yang dibanggakan.

Lebih lanjut, Ibnu Purna Muchtar menekankan beberapa hal penting yang menjadi tugas Direktur Keuangan, yaitu melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta aset dan inventaris; mewujudkan target laporan keuangan dalam tahun depan dengan penilaian BPK Wajar Tanpa Pengecualian; serta melakukan efisiensi dalam setiap pengeluaran biaya.

Kepada Kepala Satuan Pengawas Intern, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara mengingatkan untuk membantu Direktur Utama PPKGBK dalam melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional; melakukan pengawasan pemanfaatan aset di GBK, termasuk dalam inventaris potensi-potensi aset, sehingga dapat dikembangkan inovasi untuk pengembangan Komplek GBK; serta menjadi garda terdepan dalam mengawal dan mengawasi proses implementasi kebijakan di GBK agar sesuai dengan rencana.

Selain itu, untuk mewujudkan konsolidasi internal, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara juga telah mengangkat Taufik Maroef sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum pada PPKGBK dan PPK Kemayoran yang akan membantu dalam mereview perjanjian kerja sama, menyusun standar perjanjian, dan mendampingi apabila ada kasus-kasus perjanjian.       

Sebelum dilantik sebagai Direktur Keuangan, Nofel Hasan telah menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern. Sebaliknya, Dedy Natrifahrizal yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan. Pelantikan ini merupakan salah satu cara penyegaran pada organisasi PPKGBK lewat mutasi jabatan sehingga dapat mewujudkan tujuan-tujuan GBK yang telah ditetapkan. (humas setneg) 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0