Setneg Hadirkan SIGAP dan SIReP

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 November 2015
Di baca 1269 kali

SIGAP merupakan sistem aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara, untuk memantau dan mengendalikan penyerapan anggaran sekaligus juga mengetahui kendala yang dihadapi serta langkah alternatif solusi percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pencapaian hasil hasil kegiatan.

 

Permasalahan penyerapan anggaran hampir terjadi di banyak kementerian dan lembaga. Hal ini disebabkan antara lain karena perencanaan yang kurang cermat sejak tahap awal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

 

Untuk mengatasi kendala itu, selain membangun SIGAP, Kemensetneg juga membangun Sistem Informasi Perencanaan e-Planning (SIReP). SIReP dibangun untuk menjawab kebutuhan manajemen dalam tata kelola keuangan dan anggaran yang lebih rinci dan jelas termasuk informasi tentang jadwal kegiatan dan Rencana Penyerapan Anggaran (RPA). Staf Khusus Mensesneg Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Abdul Azis menyatakan “Jadi nanti isian yang dibuat dalam awal aplikasi yang kami rencanakan namanya SIReP itu yang akan kami buat nanti. Inikan artinya perbaikan tata kelola, rencananya gak mateng dong klo gak ada waktunya,” tutur Azis.

 

Melalui sistem ini, deviasi atau gap antara perencanaan dan realisasi anggaran dapat diminimalisir. Gap antara perencanaan dan realisasi anggaran, seringkali  terjadi karena tidak adanya perencanaan waktu (jadwal) yang jelas pada tiap-tiap kegiatan.

 

Abdul Azis menyatakan bahwa, Aplikasi SIReP akan bersinergi dengan aplikasi SIGAP dan aplikasi keuangan produk dari Kementerian Keuangan seperti RKA K/L, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Sistem Aplikasi Satker (SAS), dan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA).

 

SIGAP dan SIReP dibangun sebagai sistem aplikasi untuk menertibkan preoses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemensetneg dengan harapan dapat mencapai kondisi ideal seperti penjadwalan kegiatan yang lebih terperinci, penyusunan rencana penarikan dana sesuai jadwal kegiatan, pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal dalam perencanaan, serta dapat dilakukan evaluasi dan penetapan langkah percepatan penyerapan anggaran oleh KPA dan PPK secara dini (Early Warning System).

 

Menteri Sekretaris Negara, menegaskan bahwa SIGAP dan SIReP merupakan bentuk new management dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Kemensetneg yang akan dipantau langsung oleh Mensesneg dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ada di Kementerian Sekretariat Negara untuk memonitor realisasi anggaran secara real time. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           1           0           0