Setneg Selanggarakan Seminar Formulasi Desain Penataan LNS

 
bagikan berita ke :

Senin, 29 November 2010
Di baca 692 kali

Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Sumarwoto, dalam membacakan sambutan Menteri Sekretaris Negara, mengungkapkan bahwa Sekretariat Negara telah diminta oleh para anggota dewan untuk melakukan penataan LNS. Anggota Dewan melihat jumlah LNS sebagai lembaga penunjang terlalu banyak. “Tercatat lebih dari 85 LNS yang ada sekarang. Sebagian anggota dewan juga menilai beberapa LNS dalam aktivitasnya terkesan tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang telah ada, termasuk dengan sesama LNS sendiri,” paparnya. 

Persoalan lain yang muncul adalah belum adaya kesamaan penggunaan nomenklatur LNS. Saat ini nama yang digunakan antara lain komisi, dewan, badan, komite, lembaga. Ada pula yang diberi nama unit, pusat, tim, pakar, akademi. Tidak hanya itu, anggaran yang digunakan LNS juga dinilai relatif besar. “Tahun 2008, dianggarkan sebesar 2,81 triliun. Pada tahun 2009 naik menjadi 3,42 triliun. Jumlah anggaran sebesar itu dikhawatirkan berakibat pada ketidakefisienan kinerja yang akhirnya akan mengakibatkan tidak efektifnya kinerja LNS dalam melayani kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara telah meminta pandangan dari para pakar perguruan tinggi di Indonesia berkaitan dengan penataan LS. Pada tahap awal, kajian LNS difokuskan pada LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan presiden. Hasilnya telah disampaikan kepada DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
Lebih lanjut, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan menekankan beberapa poin sambutan dari Menteri Sekretaris Negara, antara lain, pertama, kebutuhan LNS harus didasarkan pada kebutuhan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan LNS memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Kedua, keberadaan LNS harus bertolak dari kerangka dasar sistem undang-undang dasar 1945 yang mengarah kepada terciptanya mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, keberadaan LNS haruslah didasarkan pada prinsip integrasi yang mencerminkan konsep kelembagaan negara yang utuh, dan, keempat, keberadaan LNS haruslah benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan umum dan penghargaan atas hak asasi warga negara.

Menteri Sekretaris Negara berharap lewat diskusi ini dapat dilakukan eksplorasi lebih dalam mengenai berbagai gagasan, masukan, dan solusi terbaik dalam upaya bersama menata LNS sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia yang lebih tepat. 

Kepala Biro Hubungan Lembaga Negara, Mualim, mengungkapkan bahwa seminar penataan LNS akan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, serta Bomer Pasaribu. Selain itu, seminar ini juga dihadiri oleh 16 akademisi dari 13 perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia.   

Perwakilan perguruan tinggi negeri yang hadir, antara lain, Universitas Syahkuala, Universitas Sriwijaya, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Jember, dan Universitas Sebelas Maret.

Kepala Biro Hubungan Lembaga Negara, Mualim, menambahkan bahwa para pakar dari perguruan tinggi tersebut telah menyampaikan makalah dengan berbagai tema yang variatif. Rencananya, makalah-makalah tersebut akan dihimpun dalam bentuk Bunga Rampai Pemikiran penataan LNS di Indonesia.   

Seminar ini dihadiri pula oleh Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V, Nahattands, pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, serta tim antarkementerian pengkajian penataan LNS. (humas)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0