Siaran Pers Kemenhub: Pemerintah Ajak Masyrakat Budayakan Keselamatan Penerbangan
Dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan penerbangan ini berupa kepedulian terhadap hal-hal yang boleh dan tidak dalam setiap tahap atau proses penerbangan. Pada tahap pre-flight (sebelum masuk pesawat) atau ketika penumpang datang di bandara untuk melapor (check in), setiap penumpang tidak boleh membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. Penumpang juga harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).
Pada tahap in-flight (ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan), setiap penumpang harus mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin. Selain itu penumpang juga diharapkan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia untuk lebih memahami prosedur keselamatan selama penerbangan berlangsung.
Selanjutnya pada tahap post-flight (setelah pesawat mendarat), setiap penumpang tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna atau sebelum dibolehkan oleh awak kabin. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tiba di gedung terminal kedatangan. Satu hal lagi yang harus diperhatikan penumpang dalam setiap tahap penerbangan adalah tidak boleh bercanda tentang bom.    Â
Selain kepada masyarakat yang sering menjadi penumpang maskapai penerbangan, Menhub juga mengajak masyarakat di sekitar area bandara (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan/KKOP) untuk juga ikut peduli terhadap keselamatan penerbangan. “Misalnya masyarakat tidak boleh memainkan drone, laser apalagi yang sengaja diarahkan ke pesawat, tidak boleh juga bermain layang-layang, karena semua ini apabila dilakukan di sekitar bandara berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,†tegas Menhub. Dirinya juga mengharapkan masyarakat bersedia melaporkan kepada pihak bandara dan kepolisian jika menemukan tindakan/aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Pada kampanye keselamatan penerbangan tahun 2016 dengan semboyan “SELAMANYA (Selamat, Aman, dan Nyaman) PENERBANGAN NASIONAL†ini, Menhub juga menegaskan bahwa selain dukungan masyarakat, pemerintah selaku regulator penerbangan sipil akan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Langkah-langkah tersebut antara lain perbaikan regulasi, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan SDM, serta menciptakan lingkungan yang mendukung keselamatan penerbangan.
“Pemerintah juga akan terus memastikan pemenuhan terhadap seluruh regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan oleh para operator, melakukan pengawasan proses tersebut secara rutin dan berkesinambungan, memperbaiki peralatan navigasi penerbangan, serta mendorong peningkatan infrastruktur bandar udara agar memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan,†jelas Menhub.
Capaian Kinerja Penerbangan Nasional
Selama tahun 2016, Pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya peningkatan kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu pelayanan penerbangan kepada masyarakat.
Beberapa pencapaian penting di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan antara lain yaitu:
a.   Federal Aviation Authority (FAA) menetapkan keselamatan Indonesia masuk Kategori 1 (Comply With International Rule). Penetapan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan penerbangan Indonesia telah mencapai standar FAA sehingga maskapai penerbangan Indonesia dapat melayani penerbangan ke/dari Amerika Serikat.
Â
b.   Keluarnya 3 maskapai Indonesia yaitu Citilink, Lion Air dan Batik Air dari EU Operating Ban yang berarti mengizinkan maskapai-maskapai tersebut untuk terbang ke Eropa.
Â
c.  Audit ICAO-USAP (International Civil Aviation Organizations-Universal Security Audit Program) menyatakan kinerja keamanan penerbangan Indonesia mencapai nilai 93,75%, lebih baik dari hasil audit USAP pada tahun 2013 dengan nilai 82,3 %.
Capaian-capaian tersebut harus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan walaupun disadari hal ini tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama, baik pemerintah selaku regulator, operator penerbangan, dan masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan. (Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg)