Siaran Pers Kemenko Perekonomian: Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Maret 2018
Di baca 1080 kali

 

 

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. 

Seperti diketahui, konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat.

Presiden RI Joko Widodo menerangkan bahwa Investasi dan Ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi.

“Saya titip, jangan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat dunia usaha dan membebani investor. Regulasi yang tumpang tindih akan menjerat kita sendiri,” tegas Joko Widodo dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2018, Rabu (28/3), di Jakarta.

Senada dengan Presiden, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga turut menyampaikan harapannya kepada seluruh pejabat daerah. “Jika kita ingin menjadi pilihan, maka kita harus berikan kemudahan. Kemudian, apapun peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, tidak akan ada artinya tanpa dukungan pelaksanaan dari Pemerintah Daerah,” kata Wapres.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan ada 4 (empat) jenis SATGAS Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yaitu:

  1. SATGAS Nasional, bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.
  2. SATGAS Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, Wajib: (a) mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha; (b) mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarkan); dan (c) melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada SATGAS Nasional.
  3. SATGAS Leading Sector adalah SATGAS yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.
  4. SATGAS Pendukung adalah SATGAS yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.

Pada tahap pertama, pemerintah fokus pada pembentukan SATGAS. Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan Data Sharing untuk perizinan.

Sementara pada tahap kedua, pemerintah akan menitikberatkan pada Reformasi Regulasi di pusat dan daerah. Selanjutnya, akan diterapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Tahap kedua akan berjalan paralel dengan tahap pertama,” kata Darmin, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua SATGAS Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).

Rapat Kerja Pemerintah kali ini menggarisbawahi beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, Kabupaten/Kota yang belum membentuk SATGAS, diminta untuk segera melakukan pembentukan SATGAS. Kedua, penyediaan sistem aplikasi online dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).

Ketiga adalah reformasi regulasi. Seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, diubah dengan mengikuti reform perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, akan disiapkan OMNIBUS-LAW untuk mendukung pelaksanaan OSS dan percepatan berusaha.

Di akhir sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan perlunya memanfaatkan momentum kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Selain itu, pemerintah harus mengikuti perkembangan era digital, termasuk dalam proses perizinan.

“Dunia bergerak dinamis. Sekarang semua serba singkat, serba cepat, dan serba online. Kita harus mengerti dan mengikuti itu. Itu tugas kita sebagai pimpinan,” terang Jokowi.

Rapat Kerja Pemerintah yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet merupakan pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat. Dalam RKP kali ini hadir seluruh Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) se-Indonesia untuk mendengarkan arahan Presiden khususnya mengenai kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah. (Tim Komunikasi Kemenko Perekonomian-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0