Siaran Pers:03/SP/IV/Humas/2021
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Aset Milik Negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara. Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII dan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
Untuk itu, Kemensetneg akan segera mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.
Jakarta, 6 April 2021
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sekretariat Negara
Eddy Cahyono Sugiarto
Telp./Fax. 021 3849065
Twitter: @KemensetnegRI
Instagram: @kemensetneg.ri
Facebook: @Kementerian Sekretariat Negara RI
Youtube: Kementerian Sekretariat Negara RI
Situs: www.setneg.go.id