SIARAN PERS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

 
bagikan berita ke :

Selasa, 08 Maret 2016
Di baca 597 kali

Seruan kepada masyarakat internasional ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi bersama OKI, dari sejak KTT OKI di Mekkah tahun 1981 dan terakhir KTM ke-42 OKI di Kuwait (2015).

 

Seruan ini tidak saja merupakan posisi OKI tapi juga negara-negara Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Liga Arab. GNB menyatakan seruan ini antara lain dalam berbagai hasil pertemuan GNB, seperti Deklarasi Palestina KTM GNB di Durban (2004), Deklarasi Palestina KTT GNB Sharm El Sheikh (2009), maupun Deklarasi Komite Palestina KTM Algiers (2014).

 

Pada tahun 2015, Uni Eropa juga telah mengesahkan sebuah Guideline yang mengharuskan produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel diberikan label “Israeli settlement”, misalnya “products from the West Bank (Israeli settlement)”.

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0