Siaran Pers: Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Minggu, 21 Februari 2021
Di baca 2626 kali

Siaran Pers:01/SP/I/Humas/2021

 

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 dengan tujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

 

Sehubungan dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah juga telah melakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.

 

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

 

Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia.

 

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.

 

 

Jakarta, 20 Februari 2021

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sekretariat Negara

 

 

Eddy Cahyono Sugiarto

Telp./Fax. 021 3849065

humas@setneg.go.id

 

Twitter: @KemensetnegRI

Instagram: @kemensetneg.ri

Facebook: @Kementerian Sekretariat Negara RI

Youtube: Kementerian Sekretariat Negara RI

Situs: www.setneg.go.id

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           0           0           1