Siaran Pers Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020

 
bagikan berita ke :

Senin, 06 April 2015
Di baca 949 kali

2.    Dalam rangka mempersiapkan Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020 yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

a.    Ketua merangkap anggota : Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
b.    Wakil Ketua merangkap Anggot : Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
c.    Anggota :
1)    Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H.
2)    Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A.
3)    Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
4)    Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
5)    Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D.
d.    Sekretaris : Dr. Cecep Sutiawan, M.Si.

3.    Panitia Seleksi bertugas melakukan pendaftaran dan seleksi administasi, seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial. Panitia Seleksi menentukan 7 (tujuh) nama calon untuk diserahkan kepada Presiden yang selanjutnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan

4.    Tahapan seleksi direncanakan sebagai berikut :
No    Tahapan    Tanggal
1.    Pengumuman pendaftaran    8-28 April 2015
2.    Masa pendaftaran    29 April – 21 Mei 2015
3.    Seleksi administrasi    25 – 27 Mei 2015
4.    Permintaan masukan dari masyarakat    29 Mei – 30 Juli 2015
5.    Seleksi Kualitas dan Integritas    10 juni – 8 Juli 2015
6.    Tes kesehatan dan Wawancara     27 Juli – 30 Juli 2015

5.    Panitia Seleksi mengundang Mantan Hakim, Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, dan anggota masyarakat untuk mendaftar sebagai calon Anggota Komisi Yudisial. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementrian Sekretariat Negara di alamat www.setneg.go.id 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0