Koordinasi dilakukan
untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara (Per. Meneg. PAN) No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan dan masukan yang disampaikan kepada Presiden mengenai penyimpangan yang dilakukan aparatur pemerintah.
Seperti halnya pengaduan yang dilakukan oleh Bupati Tegal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Surat Nomor: 181.01.02/2862, tertanggal 3 Agustus 2015.
Dalam suratnya, Bupati Tegal menyampaikan penanganan dugaan atas penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus mendasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal, termasuk mendahulukan pemeriksaan pengadilan tata usaha negara untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati Per. Meneg. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 akan dilakukan direvisi. Hal ini dilakukan karena sejalan dengan dinamika dan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sanksi Administrasi dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Revisi Per. Meneg. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 itu, rencananya akan dilaksanakan setelah RPP ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah dengan tujuan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. (Humas Kemensetneg)
Rapat koordinasi tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan dan masukan yang disampaikan kepada Presiden mengenai penyimpangan yang dilakukan aparatur pemerintah.
Seperti halnya pengaduan yang dilakukan oleh Bupati Tegal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Surat Nomor: 181.01.02/2862, tertanggal 3 Agustus 2015.
Dalam suratnya, Bupati Tegal menyampaikan penanganan dugaan atas penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus mendasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal, termasuk mendahulukan pemeriksaan pengadilan tata usaha negara untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati Per. Meneg. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 akan dilakukan direvisi. Hal ini dilakukan karena sejalan dengan dinamika dan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sanksi Administrasi dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Revisi Per. Meneg. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 itu, rencananya akan dilaksanakan setelah RPP ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah dengan tujuan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?