SKB Ahmadiyah tidak Perlu Juklak

 
bagikan berita ke :

Selasa, 10 Juni 2008
Di baca 867 kali


Pemerintah pada hari Senin (9/6) mengeluarkan SKB Menteri Agama Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) dan Warga Masyarakat.

SKB itu memiliki tiga nomor yakni Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor: 199 Tahun 2008. Mensesneg menyatakan SKB itu juga tidak perlu dikuatkan dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (Keppres) karena UU Nomor 1/PnPs/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama mengamanatkan peringatan dalam bentuk SKB.

Hatta mengatakan SKB tentang Ahmadiyah adalah wilayah kewenangan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, bukan domain presiden. "Jadi, saya kira, apa yang sudah dihasilkan oleh tiga menteri adalah yang terbaik buat seluruh masyarakat," ujarnya.

Pemerintah berharap SKB tersebut dapat memberi ketenangan bagi seluruh masyarakat. SKB tentang Ahmadiyah, menurut Hatta, tidak hanya ditujukan kepada suatu kelompok tertentu tetapi kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan penistaan terhadap ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Ia menjelaskan SKB itu pada esensinya mengutamakan kerukunan kehidupan beragama. "Jadi, esensinya itu ada aspek pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penistaan terhadap agama. Ada aspek mengajak umat untuk menahan diri, rukun, dan tidak menyerang satu kelompok ke kelompok lain," tuturnya.

Sesuai yang tercantum dalam SKB, Hatta mengatakan, Departemen Agama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SKB agar tidak ada kelompok masyarakat yang menyalahi peraturan itu.

Hatta mengatakan pemerintah siap bila JAI mengajukan uji materiil atas SKB itu. "Ini negara hukum. Setiap warga negara bisa melakukan upaya hukum, tidak ada masalah," ujarnya.

 

 

Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0