Sosialisasi Peraturan Terkait Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Mitra Pembangunan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 17 September 2015
Di baca 1155 kali

Sosialisasi yang diikuti sekitar 250 orang perwakilan dari mitra pembangunan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Rika Kiswardani, dan dihadiri oleh Direktorat Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Eri Heriawan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Yanti, disertai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Direktorat Jenderal Pajak dan Keuangan Made Widyata.

Dalam sambutannya Rika mengatakan bahwa kerjasama yang dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia melalui ahli pengetahuan dan teknologi dari mitra pembangunan kepada tenaga lembaga Indonesia dan sebaliknya dari Indonesia ke negara berkembang lainnya. “Dan tentunya mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan pada akhirnya membantu pengentasan kemiskinan,” ujar Rika menambahkan.

Fasilitas Kepabeanan Atas Kendaraan

Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara mempunyai fungsi menyelenggarakan koordinasi perencanaan pelaksanaan monitoring evaluasi serta fasilitasi kerjasama pembangunan antara pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan luar negeri.

Fasilitas kerja sama pembangunan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia kepada mitra pembangunan atas kontribusinya kepada pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kerjasama pembangunan.

Fasilitas tersebut meliputi fasilitas kepabeanan, seperti pembebasan bea masuk dan keluar bagi barang kendaraan untuk keperluan kantor, keperluan proyek maupun tenaga asing dalam rangka kerja sama pembangunan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) atas pembelian kendaraan dan barang-barang dalam negeri baik itu keperluan kantor, keperluan proyek dan tenaga asing, Keimigrasian yang terkait dengan ijin tinggal dan fasilitas lainnya.

Terkait dengan fasilitas kerja sama pembangunan tersebut saat ini telah diundangkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 162/PMK.03/2014, Nomor 161/PMK.03/2014, dan Nomor 160/PMK.03/2014.

PMK Nomor 162 mengatur Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN dan PPNBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, PMK Nomor 161 mengatur Tata Cara Pengembalian Pajak PPN dan PPNBM yang Telah Dipungut Kepada PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional serta Pejabatnya, sedangkan PMK Nomor 160 mengatur Tata Cara Pembayaran Kembali PPN atau PPNBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh PNA dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

Ketiga PMK tersebut sudah diberlakukan sejak 12 November 2014 lalu. Hal penting yang terkait dengan ketiga PMK ini adalah perubahan prosedur pembebasan bea masuk dan pajak dalam hal pembelian kendaraan lokal atau CKD (Completely Knock Down). “Dengan berlakunya ketiga PMK tersebut, fasilitas yang dibebaskan hanya berupa pembebasan PPN dan PPNBM, mengingat dalam CKD tidak terdapat unsur impor yang perlu dikenakan pembebasan bea masuk, sehingga pembebasan bea masuk kepada kendaraan lokal dianggap tidak tepat,” jelas Rika.

Dalam hal prosedur fasilitasi pembebasan bea masuk dan pajak, dahulu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun setelah 3 Nomor PMK tersebut diberlakukan maka selanjutnya fasilitas pembebasan pajak nanti akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mengingat adanya perubahan dengan ketiga PMK tersebut, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Revisi Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia perlu segera direvisi.

Dengan kondisi seperti ini, Kementerian Sekretariat Negara mengambil langkah untuk mencegah terjadinya masalah teknis pada masa transisi dalam pemberlakuan PMK Nomor 160, 161, dan 162 dikala menunggu Revisi KMK Nomor 89 rampung, yang salah satunya berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan di kepolisian.

Kementerian Sekretariat Negara bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat prosedur fasilitasi pembebasan PPN dan PPNBM atas pembelian kendaraan lokal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam masa transisi ini. Namun, tetap menerbitkan formulir B, koordinasi Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai syarat dokumen kendaraan di Kepolisian.

Revisi KMK Nomor 89/KPK.04/2002

Setelah dinanti-nantikan, pada tanggal 4 Agustus 2015, KMK Nomor 89/KMK.04/2002 telah direvisi menjadi PMK Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional serta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

PMK Nomor 148/PMK.04/2015 ini akan mulai berlaku terhitung secara resmi pada tanggal 2 Oktober 2015. Dengan mempertimbangkan peraturan menteri tersebut, tentunya akan sedikit banyak merubah pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang selama ini dilaksanakan, maka untuk menghindari adanya perbedaan persepsi dan untuk mendapatkan kejelasan dalam menerapkannya.

Melalui sosialisasi yang diadakan ini, diharapkan para mitra pembangunan dapat pemahaman yang baik dapat membantu kelancaran pemberian fasilitas yang nantinya akan membantu para mitra pembangunan dalam pelaksanaan berbagai program kerja sama pembangunan di Indonesia. (Humas Kemensetneg)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0