Sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 Juli 2011
Di baca 692 kali

Acara dibuka dan dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Seskemsetneg) Lambock V. Nahattands, S.H, M.H. Dalam sambutannya Seskemsetneg mengatakan bahwa “sosialisasi ini sangat penting bagi Kementerian Sekretariat Negara karena lembaga ini sering disebut sebagai Lembaga Kepresidenan yang sehari-hari tugasnya memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden, sehingga sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk menjadi bekal dalam menerapkan dan melaksanakan UU ini serta sebagai upaya kita bersama untuk meyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran pemberian pelayanan informasi kepada publik dalam rangka pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh akses terhadap informasi publik”.


Lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik tidak terlepas atas respon tuntutan dari transparansi dan partisipasi publik yang merupakan persyaratan bagi sebuah negara demokrasi yang dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dipertanggung jawabkan kembali kepada rakyat. Salah satu tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi publik adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip transaparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik.


Acara sosialisasi menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat/Komisioner Subkomisi Informasi Hukum, Peradilan dan HAM Dra. Henny S Widyaningsih, M.Si serta Komisioner Subkomisi Informasi Perencanaan Kebijakan Drs. Amirudin, M.A. Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Eselon I, II dan III Kementerian Sekretrariat Negara.


Amirudin dalam materi paparannya menjelaskan mengenai lima hal yang harus diperhatikan menurut UU KIP. Pertama kerangka hukum pelaksanaan UU KIP, kelengkapan regulasi dan respon atas kelengkapan regulasi tersebut; kedua mengenai klasifikasi informasi yang harus disediakan oleh setiap badan publik; ketiga bagaimana cara melayani informasi berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; kemudian keempat mengenai struktur, tugas pokok, dan fungsi PPID; yang terakhir kelima mengenai Peran Komisi Informasi Pusat terkait layanan informasi. Sementara itu Henny S. Widyaningsih dalam pemaparan materi menjelaskan mengenai proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0