Syamsul Bahri Dipersilakan Menyelesaikan Persoalan Hukumnya

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Oktober 2007
Di baca 1151 kali

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mewakili pemerintah RI, menetapkan empat langkah dalan proses penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keempat langkah tersebut intinya adalah melantik enam anggota baru KPU dan mempersilakan Syamsul Bahri menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. Mendagri Mardiyanto menjelaskan hasil pertemuan tadi pagi dengan Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan, di Kantor Presiden, Selasa (23/10) siang.

Menurut Mardiyanto, langkah-langkah pemerintah itu didasarkan atas berbagai pertimbangan dan perundangan yang berlaku saat ini. Yakni, pasal 16 ayat 2 UU No.22 tahun 2007, Presiden mengesahkan tujuh nama yang diajukan oleh DPR RI sebagai anggota KPU. Kemudian surat Jaksa Agung RI kepada Presiden RI No. R090AFC 1.10/2007 tanggal 22 Oktober 2007 perihal laporan klarifikasi status tersangka Prof. Dr. Ir Syamsul Bahri Ms.

Selain itu langkah-lagkah pemerintah itu diambil juga dengan mempertimbangkan hasil komunikasi para menteri --Mensesneg, Menhuk dan HAM, dan Mendagri-- baik dengan Komisi II DPR, Panitia Seleksi KPU, maupun instansi terkait. Intinya, pemerintah perlu mencermati status dan persoalan hukum Syamsul Bahri yang masih harus diselesaikan dan memerlukan waktu. Syamsul Bahri sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden, bernomor 518 C103PN 2007 tanggal 16 Oktober 2007, yang pada intinya memohon kepada Presiden RI untuk tidak dilantik sebagai anggota KPU sebelum persoalan pribadinya selesai.

"Kemudian, memperhatikan tugas-tugas KPU dalam rangka perencanaan persiapan penyelenggaraan pemilu yang sudah semakin mendekat sehingga sangat diperlukan pelantikan anggota KPU dalam waktu dekat ini,� kata Mardiyanto, yang dalam keterangan persnya didampingi Mensesneg Hatta Rajasa, Menhuk dan HAM Andi Matalatta, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Keempat langkah yang ditetapkan pemerintah tersebut lengkapnya adalah, pertama, menerima tujuh urutan nama yang diajukan kepada pemerintah untuk diproses dan ditetapkan sebagai anggota KPU. Kedua,melantik enam nama yang diajukan, dalam hal ini kecuali Prof.Dr Ir Syamsul Bahri Ms untuk menjadi anggota KPU dan segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketiga, Syamsul Bahri tidak dilantik dan dipersilakan menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut dirinya. Dan keempat, kepada Jaksa Agung RI diperintahkan segera mengintensifkan proses hukum yang terbaik.

Sebelumnya Mendagri menjelaskan proses yang sudah berjalan hingga saat ini. Penyusunan anggota KPU mengacu pada UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Intinya, pemerintah --dalam hal ini Presiden RI-- mengangkat Panitia Seleksi untuk memproses calon anggota KPU sesuai dengan tahapan seleksi dan masukan-masukan dari masyarakat. Kemudian menetapkan 21 nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi untuk dikirim ke DPR untuk dilakukan proses fit and proper test sesuai surat Presiden tertanggal 12 September 2007. Komisi II DPR melakukan uji kel;ayakan dan kepatutan terhadap 21 nama calon anggota KPU tersebut dengan memperhatikan masukan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari 21 nama tersebut, DPR mengajukan 7 urutan nama hasil fit and proper test kepada pemerintah untuk disahkan sebagai anggota KPU, sesuai dengan surat No.0281/DPR RI/2007 tanggal 9 Oktober 2007. "Dalam proses pengolahan nama calon anggota KPU tersebut pemerintah dan DPR melakukan satu komunikasi untuk saling memberikan kemantapan dalam pengambilan keputusan masing-masing, baik secara institusional ataupun perorangan," Mardiyanto menjelaskan.

Mardiyanto menambahkan, Komisi II DPR pernah mengundang Mendagri untuk meminta penjelasan terhadap proses penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Seleksi sampai bisa menetapkan 21 nama calon tersebut. "Kami pun berkomunikasi dengan beberapa personel anggota Komisi II tentang proses dan informasi seperlunya terhadap hasil fit and proper test terhadap Prof Dr Ir Syamsul Bahri Ms, salah satu calon anggota KPU yang diajukan oleh DPR," Mardiyanto menuturkan.

Sebagai penutup, Mendagri menyampaikan terima kasih pemerintah kepada Panitia Seleksi DPR RI, khususnya Komisi II, instansi pemerintah, dan elemen masyarakat luas yang telah mendukung proses penyusunan KPU, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Harapan pemerintah, untuk memberikan dukungan kepada KPU yang dilantik hari ini dalam mengemban tugas dan fungsi yang akan dilaksanakan,� kata Mardiyanto.

 

Sumber:
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/10/23/2342.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0