Tahun 2020, Restorasi Gambut Capai Dua Juta Hektare

 
bagikan berita ke :

Rabu, 11 Januari 2017
Di baca 867 kali

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melakukan restorasi lahan gambut di 7 provinsi, yaitu di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Provinsi Papua," ujar Presiden Joko Widodo.

 

Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, disebutkan bahwa hal tersebut sejalan dengan misi awal Badan Restorasi Gambut (BRG) yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Sebelumnya Badan Restorasi Gambut tersebut dibentuk pada tanggal 6 Januari 2016.

 

"Sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut di awal 2016, kita telah menargetkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi tersebut dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung dan menyelaraskan agenda kerja pelaksanaan restorasi gambut. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah telah menargetkan restorasi gambut pada kawasan budi daya, hutan lindung, dan konservasi tanah air.

 

"Dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Sisanya restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685 ribu hektare," ucap Presiden.

 

Empat Arahan Presiden Terkait Restorasi Gambut

 

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menekankan beberapa hal terkait restorasi gambut di kawasan budi daya. Yang pertama, Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat dilibatkan dalam restorasi gambut yang sedang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat harus digencarkan.

 

Tak hanya itu, dalam arahan kedua Presiden Joko Widodo meminta agar semua unsur, mulai dari pemerintah pusat, daerah hingga swasta turut mengambil peran dalam restorasi gambut tersebut.

 

"Saya minta kalangan swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini," ujarnya

 

Lebih lanjut, pemberian hukuman yang tegas bagi para pelaku pembakar hutan dan alih fungsi kawasan juga menjadi salah satu yang disinggung oleh Presiden Joko Widodo dalam arahan ketiganya.

 

"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 

Ke empat, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menutup izin baru dan pembukaan lahan sebagai bentuk perlindungan bagi kurang lebih 6,1 juta hektare areal gambut yang masih utuh. Apalagi pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

 

"Saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," tutupnya.

 

Sejumlah menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Tampak dari sekian banyak yang hadir tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0