Berbicara di Kantor Kepresidenan Jakarta, Mensesneg mengatakan proses tersebut sesuai dengan UU Mahkamah Agung yang menyatakan usia pensiun Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung adalah 67 tahun.
"Tidak perlu diributkan soal pensiunnya Pak Bagir Manan. Begitu rancangan UU belum selesai, masih dibahas di DPR maka UU yang lama yang masih berlaku, yang mengatakan bahwa hakim agung dan ketua MA akan pensiun dalam usia 67 tahun," katanya.
Ia menambahkan, "Jadi, terhitung sejak akhir bulan ini, Pak Bagir sudah pensiun. Jadi kan tidak ada masalah. Kecuali kalau RUU di DPR itu selesai. Itu lain lagi. Jadi tidak ada sesuatu yang harus dirisaukan."
Hatta menambahkan bila surat pemberitahuan dari Bagir Manan sampai ke Presiden maka sebelum akhir bulan proses pensiun Ketua MA telah selesai diproses secara administrasi.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/10/9/tak-ada-masalah-pensiun-ketua-ma-kata-mensesneg/