Tanggal 16 Mei 2011 Cuti Bersama

 
bagikan berita ke :

Jumat, 13 Mei 2011
Di baca 759 kali


Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan yang telah ditandatangani tahun sebelumnya, di mana cuti bersama hanya ada empat, yakni tanggal 28 Agustus (Senin), tanggal 1- 2 September 2011 (Kamis dan Jumat) dan Natal (tanggal 26 Desember 2011).


Dikatakan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai negeri memanfaatkan waktu liburan, karena hari Selasa tanggal 17 Mei 2011 merupakan hari libur Waisak. “Bukan karena hari kejepit, tetapi cuti bersama, yang diperhitungkan sebagai cuti pegawai,” tambahnya. Dengan demikian, cuti bersama tahun 2011 bertambah tanggal 16 Mei 2011.
 
 
Sumber:
http://www.menpan.go.id/index.php/berita-index/488-tanggal-16-mei-2011-cuti-bersama
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0