Berdasarkan rilis siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, tercatat sekitar 10 ribu orang menghadiri sosialisasi yang arahannya langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin siang, 1 Agustus 2016. Padahal hanya sekitar 5 ribu pelaku usaha yang direncanakan hadir.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, kebijakan pengampunan pajak sejatinya
ditujukan untuk menjadi payung hukum bagi para wajib pajak yang ingin
merepatriasi asetnya kembali ke Indonesia. Payung hukum tersebut telah disahkan
dalam bentuk Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Data yang ada, lanjut Presiden, yang didapat dari Kementerian Keuangan,
mengungkap terdapat 11 ribu triliun rupiah dana yang disimpan di luar
Indonesia. Bahkan, data lain yang Presiden miliki mengungkap jumlah yang lebih
dari itu.
"Tidak apa berbeda, yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa
dibawa kembali ke negara kita. Karena saat ini kita memerlukan partisipasi
Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semuanya untuk negara, untuk bangsa," jelas
Presiden.
Jaminan Kerahasiaan dan Keamanan Data
"Tidak boleh! Ini saya berikan penekanan lagi, tidak boleh diminta oleh
siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun. Saya ulang, tidak dapat diminta
oleh siapapun dan tidak diberikan kepada siapapun," tegas Presiden.
Dalam
kesempatan itu, Presiden juga menjamin bahwa data wajib pajak yang mengikuti
kebijakan pengampunan pajak tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan
penyidikan penuntutan pidana. Hal tersebut dibuktikan dengan disiapkannya hukuman
pidana yang cukup berat bagi para penyebar kerahasiaan data. Kebijakan tersebut
telah didukung oleh jajaran penegak hukum di Indonesia
"Pak Kapolri, silakan berdiri," ujar Presiden meminta Kapolri Jenderal
Tito Karnavian untuk berdiri di hadapan hadirin. Melihat Tito Karnavian
berdiri, hadirin pun bertepuk tangan.
"Biar yakin," canda Presiden setelahnya.
Selanjutnya, Presiden juga meminta Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Ketua Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf untuk berdiri.
Riuh tepuk tangan kembali menggema di ruangan itu.
Saluran Telepon Khusus
Â
Melanjutkan arahannya pada sosialisasi, Presiden kemudian memberikan nomor
telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk
berkomunikasi langsung dengan Presiden saat mengalami kendala.
"Pak, ini kami diperas. Ini kami tidak dilayani dengan baik. Kalau
demikian, silakan hubungi saya," ujar Presiden.
Adapun nomor saluran khusus yang dapat dihubungi tersebut di nomor 08112283333.
Peluang Investasi di Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia yang mencari rezeki dan mengusahakan hidupnya di
Indonesia dengan segala kemudahan yang didapat, Presiden mengingatkan bahwa
segala hasil jerih payah tersebut akan sangat bermanfaat bila dibawa kembali ke
Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia.
"Di tempat kita peluang itu lebih baik dengan return yang lebih baik kalau itu diinvestasikan. Saya yakin
itu," tambah Presiden.
Presiden Joko Widodo turut menerangkan bahwa fokus pemerintahan dalam 5 tahun
ini ialah pembangunan infrastruktur. Presiden membuka peluang besar bagi para
pelaku usaha yang ingin berinvestasi langsung di Indonesia agar bisa turut di
dalamnya.
"Sektor mana yang bisa dimasuki? Bisa pelabuhan, bisa jalan tol, bisa
pembangkit listrik, bisa airport,
bisa jalur kereta api, bisa transportasi massal," kata Presiden.
Selain berinvestasi di bidang infrastruktur, para pelaku usaha juga bisa berinvestasi
di bidang industri. Apapun itu, pemerintah Indonesia akan memberi kemudahan
bagi para pelaku usaha.
Dalam mengakhiri arahannya, Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk ikut
berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan pengampunan pajak, sebab, pada 2018
nanti, Indonesia akan menerapkan Automatic
Exchange of Information (AEOI). Dengan AEOI tersebut, sejumlah negara yang
berkomitmen mengimplementasikannya akan saling bertukar data mengenai informasi
para penghindar pajak.
Â
"Inilah saatnya kita berpartisipasi kepada negara untuk kejayaan bangsa,
negara, dan rakyat Indonesia," tutup Presiden.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut di antaranya Menko Perekonomian Darmin
Nasution, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa
Agung H.M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad, dan Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. (Humas
Kemensetneg)