Sikap pemerintah, lanjut Presiden, sangat jelas karena ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat Indonesia terutama dalam hal penerimaan negara. “Dan yang kedua juga memperluas tax based kita, sehingga ke depan kita akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak kita,†ujar Presiden. Demikian sebagaimana dirilis Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.
Â
Selain itu, pemerintah berharap dengan adanya tax amnesty dapat meningkatkan arus modal masuk. “Kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam negeri, ada capital inflow, ada arus uang masuk sehingga kita akan mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri, dan kita harapkan uang yang kembali nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional kita,†tutur Presiden.
Â
Presiden mengingatkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar terus melakukan reformasi perpajakan, baik dengan adanya atau tanpa tax amnesty dan repatriasi.
Â
“Selanjutnya juga penegakan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan, terutama apabila di kemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran dalam pelaporan pajak untuk pengampunan tersebut,†ucap Presiden.
Â
Presiden meminta kepada peserta rapat terbatas untuk menyiapkan instrumen investasi secepatnya seandainya RUU Tax Amnesty disetujui oleh DPR. “Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang masuk itu benar-benar pada posisi yang berbondong-bondong, yang besar-besaran baik investasi portofolio maupun investasi langsung,†kata Presiden.
Â
Rapat ini dihadiri antara lain oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menko PMK, Puan Maharani, Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Ketua OJK, Muliaman Hadad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN, Rini Sumarno, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf Ali serta Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. (Humas Kemensetneg)
Â