Jakarta: Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng kepada wartawan hari Selasa (27/2) sore mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Jumat (23/2) lalu, adalah rapat kordinasi pemberantasan korupsi, yang dilakukan Presiden dari waktu ke waktu. “Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh pimpinan lembaga yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi,� kata Andi, yang saat memberi keterangan pers didampingi Seskab Sudi Silalahi.

"> Jakarta: Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng kepada wartawan hari Selasa (27/2) sore mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Jumat (23/2) lalu, adalah rapat kordinasi pemberantasan korupsi, yang dilakukan Presiden dari waktu ke waktu. “Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh pimpinan lembaga yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi,� kata Andi, yang saat memberi keterangan pers didampingi Seskab Sudi Silalahi.

"> Jakarta: Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng kepada wartawan hari Selasa (27/2) sore mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Jumat (23/2) lalu, adalah rapat kordinasi pemberantasan korupsi, yang dilakukan Presiden dari waktu ke waktu. “Dalam rapat tersebut dihadiri pula oleh pimpinan lembaga yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi,� kata Andi, yang saat memberi keterangan pers didampingi Seskab Sudi Silalahi.

">

Tentang Rakor Pemberantasan Korupsi

 
bagikan berita ke :

Rabu, 28 Februari 2007
Di baca 1517 kali

“Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatan yang ada dalam pemberantasan korupsi maupun isu-isu yang mencuat dalam proses pemberantasan korupsi,� ujar Andi. “Dari beberapa hal yang dibicarakan saat itu, juga dibahas isu yang sedang hangat dibicarakan di media masa, yaitu tentang metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa,� lanjutnya.

Dijelaskan Andi, rapat koordinasi tersebut membahas dan menelaah PP No. 80 Tahun 2003 dan perubahan-perubahannya. Disimpulkan pada saat itu bahwa memang ada aturan-aturan yang mendasari metode penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. “Selama hal itu diikuti dengan baik, maka tentu saja pengadaan barang secara penunjukan langsung adalah metode yang sah. Karena itu jangan langsung dikonotasikan korupsi,� jelas Andi kepada wartawan. “Tetapi jika dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang menyimpang dalam proses pengadaannya, maka tetap harus diproses secara hukum. Ini berlaku bagi siapapun juga,� tegas Andi.

Kemudian, lanjutnya, beberapa hari belakangan ini muncul istilah penyelesaian secara adat oleh Presiden SBY di media-media. “Perlu kami jelaskan, bahwa istilah tersebut muncul dari gurauan Presiden SBY ketika usai rapat koordinasi, beliau berjalan kaki dari Kantor Presiden menuju Istana Negara, kemudian beberapa wartawan menanyakan sesuatu tentang isu yang sedang hangat dibicarakan tersebut,� lanjut Andi. “Presiden sambil bergurau kemudian menjawab bahwa hal tersebut sudah diselesaikan secara adat, hukum harus ditegakkan, tapi jangan saling mencerca satu sama lain,� tambahnya.

“Istilah secara adat ini adalah istilah yang secara populer digunakan, yang mestinya tidak dianggap sebagai sesuatu selain gurauan. Istilah itu dikonotasikan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut telah terjadi sebuah penyelesaian politik atau intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan,� kata Andi Mallarangeng. “Keseluruhan penjelasan Presiden SBY dalam keterangan persnya yang bagus menjadi kabur hanya karena satu istilah itu dimuat di media masa, dipermasalahkan beberapa orang, dan memunculkan komentar-komentar negatif dari para pengamat. Dalam konteks itu, rasanya perlu kami memberi klarifikasi,� kata Andi Mallarangeng.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/02/27/1609.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0