Terapkan Wistle Blowing System (WBS), Kemensetneg Transparan Dalam Pengadaan Barang/Jasa

 
bagikan berita ke :

Rabu, 18 November 2015
Di baca 1678 kali

WBS merupakan sistem aplikasi pengaduan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, yang memberikan jaminan kepada pegawai atau karyawan internal untuk menyampaikan pengaduan mengenai penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan instansinya bekerja.  Ranto, pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menjelaskan aplikasi WBS dapat diakses oleh pegawai atau karyawan untuk menyampaikan pengaduan. Indentitas pengadu atau pelapor  akan terjamin karena dirahasiakan dengan nama samaran” ujarnya serius.

Adapun kriteria pelanggaran yang dapat dilaporkan dan diproses WBS mencakup pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan perbuatan pidana dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah. WBS dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi
informasi guna memberikan perlindungan kepada whistle blower dalam rangka pemberantasan korupsi pengadaan barang/jasa.

Kementerian Sekretariat Negara  sendiri telah terintegrasi dengan WBS. Tidak hanya itu, Kemsetneg juga telah memilki verifikator  untuk memverifikasi laporan atau pengaduan dalam pengadaan barang/jasa. Bagi pegawai yang ingin melaporkan pengaduan terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenseteng dapat mengakses wbs.lkpp.go.id. (Humas Kemsetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0