Dalam keterangan persnya, Presiden SBY menjelaskan, tempat yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaah HKBP terletak di dalam kompleks perumahan. "Oleh warga di kompleks perumahan itu selama 19 tahun telah diberikan toleransi untuk melakukan kegiatan agama, karena masyarakat berpedoman bahwa perumahan tentu bukan rumah ibadah," ujar Presiden.
Namun, seiring membesarnya jamaah tersebut dan kegiatan ibadahnya makin padat, maka masyarakat daerah tersebut berpikir sebaiknya dicarikan tenpat lain untuk menjalankan ibadah itu. "Sampai titik itu sebenarnya tidak ada kekerasan apapun, yang diinginkan adalah sebuah solusi," jelas SBY.
Walaupun pemda telah turut turun tangan untuk memecahkan masalah itu, namun belum ditemukan solusi yang tepat. "Pada tingkat pemerintah pusat pun, dipimpin oleh Menko polhukam, sebenarnya sudah dilakukan pertemuan yang lebih terpadu," ujar Presiden.
"Bagi saya ini adalah masalah yang sensitif dan cukup serius, maka semua pihak, utamanya jajaran pemerintah baik pusat naupun daerah perlu mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas SBY. Presiden kemudian mengulangi instruksinya agar langkah untuk mencari solusi dari perselisihan seputar tempat ibadah jamaah HKBP itu segera dapat ditemukan jalan keluar yang tepat dan bijak.
"Saya berharap, kembali, para menteri terkait, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, pemuka agama, tentu dari PGI dan elemen-elemen yang lain, duduklah bersama dengan jernih, dengan niat yang baik, segera temukan jalan keluar yang baik," Presiden menerangkan. Presiden juga berharap agar hal ini bisa tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Presiden SBY menekankan juga bahwa hukum perlu ditegakkan. "Tidak ada ruang untuk melakukan kekerasan, dari siapapun, kepada siapapun, dengan motif apapun. Apalagi menyangkut masalah yang sensitif, menyangkut kerukunan umat beragama di negeri kita," tegas SBY.
Kepada semua pihak Presiden berharap untuk terus mengelola isu hubungan beragama ini dengan sebaik-baiknya. "Karena ini masalah yang sensitif. Negara kita negara yang majemuk, kita telah memiliki Undang Undang Dasar, undang-undang dan peraturannya yang memungkinkan siapapun bisa menjalankan kegiatan ibadahnya dengan baik, memeluk agamanya masing-masing," SBY menerangkan.
Namun, menurut Presiden, diperlukan juga kearifan lokal dan cara-cara yang jernih untuk mengatasi masalah bila masalah timbul. Pemerintah daerah perlu mengambil peran yang penuh agar bisa mengelola permasalahan yang timbul dengan baik. (arc)
 http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2010/09/14/5866.html