Tidak Benar Telah Terjadi Konspirasi dalam Pembuatan Keppres

 
bagikan berita ke :

Jumat, 27 Juli 2007
Di baca 1897 kali

Menanggapi isu-isu miring tersebut, Mensesneg, Hatta Rajasa, kemudian menggelar konferensi pers di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (27/7). Hatta Rajasa menekankan bahwa tidak benar terjadi konspirasi di dalam pembuatan Keppres tersebut. Mensesneg juga menilai berita itu sudah menyesatkan dan di luar proporsional karena telah menyinggung hal-hal di luar proses (pergantian antar waktu) dan menyerang Presiden secara pribadi.

Dalam konferensi pers, Hatta Rajasa berusaha menjawab pertanyaan apakah Presiden sebenarnya ikut campur tangan di dalam proses pergantian antar waktu seperti yang dikatakan Zaenal Ma’arif. �Tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa Presiden melakukan verifikasi terhadap pergantian antar waktu. Di dalam UU No. 22 Tahun 2003 sangat jelas disebutkan Presiden hanya bertindak secara administratif melakukan peresmian terhadap pergantian antar waktu tersebut,� tegas Mensesneg.

Sebelumnya dijelaskan bahwa proses pergantian antar waktu yang telah berlangsung selama ini di beberapa partai politik adalah sebuah proses yang berjalan sesuai dengan sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan, Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Pasal 85 ayat 1 huruf c dan ayat 3 menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena diusulkan oleh Partai Politik yang bersangkutan. Selanjutnya disebutkan, pemberhentian anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan di dalam ayat tersebut langsung disampaikan oleh pimpinan  DPR kepada Presiden.

Masih dalam UU yang sama, pasal 87 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dijelaskan, setelah menerima surat dari partai politik itu, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang akan dilakukan pergantian antar waktu kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.

�Jadi, sebetulnya yang melakukan verifikasi itu KPU. Kemudian setelah itu, pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR setelah menerima rekomendasi dari KPU. KPU dalam hal ini membuat sebuah berita acara tentang kebenaran, keabsahan dan menyangkut pergantian dan pengganti anggota dewan tersebut,� papar Mensesneg.

Ditambahkannya, proses pergantian antar Waktu Zaenal Ma’arif sama dengan proses-proses yang terjadi sebelumnya sebagaimana Hatta Rajasa selama dua bulan lebih sebagai Menteri Sekretaris Negara telah memproses beberapa Pergantian Antar Waktu baik dari PAN, Golkar, PPP.

Menanggapi isu adanya pernikahan Presiden dengan seorang wanita sebelum dengan Ibu Ani Yudhoyono, Hatta Rajasa mengaku sudah berbicara dengan Presiden dan menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. �Itu adalah fitnah. Sebagai warga negara, Presiden memiliki hal untuk melakukan klarifikasi hukum mengenai persoalan seperti itu.�

Desakan Mengeluarkan Perpu
Menyangkut desakan kepada Presiden untuk segera mengeluarkan perpu sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen, Mensesneg, Hatta Rajasa, mengaku telah bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, dan membicarakan dua agenda yang terkait dengan sengketa Pemilu 2004 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon independen.

�Posisi Pemerintah sangat jelas. Pemerintah tidak dalam kapasitas untuk menolak keputusan Mahkamah Konstitusi karena keputusan itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 c dimana memang tugas Mahkamah Konstitusi untuk mengadili hal-hal yang berkaitan dengan Undang-Undang yang dirasakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,� jelas Mensesneg.

Mensesneg mengatakan Pemerintah akan merespons desakan ini. Seperti apa responsnya, Pemerintah akan segera membicarakannya. �Tentunya, sangat baik apabila ada konsultasi antara KPU, DPR, dan Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,� ungkap Mensesneg. (HUMAS SETNEG)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           1           0           0