Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/P Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015, ditetapkan Taufiequrahman Ruki sebagai Ketua merangkap anggota sementara pimpinan KPK menggantikan Abraham Samad yang diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden Nomor 13/P Tahun 2015.
Â
Sedangkan Johan Budi Sapto Pribowo menggantikan Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua sementara pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 15/P Tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015.
Â
Sementara itu dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16/P tahun 2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang pengangkatan Wakil Ketua sementara merangkap anggota, Indriyanto Seno Adji menggantikan Muhammad Busjro Muqoddas sebagai Wakil Ketua sementara pimpinan KPK dan juga merangkap sebagai anggota. (Humas Setneg).