Anggota Tim Konsultatif
Independen yang diketuai Ahmad Syafii Maarif, sejak Minggu (25/1) telah
bekerja untuk memberikan masukan/pendapat kepada Presiden Joko Widodo
(Jokowi) terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Ahmad Syafii mengatakan bahwa sebagai tim konsultatif independen yang diminta masukan pendapat oleh Presiden mereka siap memberikan masukannya, “Sebagai mitra kami siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukumâ€, ujarnya.
Rabu (28/1) hari ini, Tim Konsultatif Independen telah diundang oleh Presiden Jokowi untuk dimintai masukan dan analis yang telah mereka lakukan selama 2 (dua) hari kebelakang. Setelah bertemu Presiden, Tim Konsultatif Independen akhirnya mengeluarkan masukannya.
Berikut butir-butir peryataan masukan Tim Konsultatif Independen kepada Presiden Jokowi:
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Ahmad Syafii mengatakan bahwa sebagai tim konsultatif independen yang diminta masukan pendapat oleh Presiden mereka siap memberikan masukannya, “Sebagai mitra kami siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukumâ€, ujarnya.
Rabu (28/1) hari ini, Tim Konsultatif Independen telah diundang oleh Presiden Jokowi untuk dimintai masukan dan analis yang telah mereka lakukan selama 2 (dua) hari kebelakang. Setelah bertemu Presiden, Tim Konsultatif Independen akhirnya mengeluarkan masukannya.
Berikut butir-butir peryataan masukan Tim Konsultatif Independen kepada Presiden Jokowi:
- Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik itu Polri maupun KPK.
- Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
- Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
- Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
- Presiden agar menegaskan kembali
komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada
umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?