Kementerian Sekretariat Negara turut mengembangkan sistem Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) berbasis digital guna menjawab tuntutan tersebut. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg, Samidi Fahrudin, mengungkapkan, bahwa digitalisasi UKPPI memberikan banyak keuntungan baik bagi peserta maupun penguji.
Â
“Dengan sistem ini jadi lebih hemat waktu, transparan, objektif, dan setiap peserta bisa langsung mengetahui hasilnya,†ujar Samidi disela pelaksanaan UKPPI, di Pusdiklat Kemensetneg, Rabu (26/10).
Â
Menurut Samidi, UKPPI berbasis digital ini dikembangkan oleh Tim Mikro IT Kemensetneg dengan membaginya dalam dua tes utama yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang bernilai 60% dari total akumulasi, serta Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang bernilai 40%, “Didalam TKD itu dibagi tiga lagi, ada Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Pengetahuan Umum (TPU), dan Bahasa Inggris,†terangnya.
Â
UKPPI berbasis digital ini pertama kali dilakukan oleh Kemensetneg pada tanggal 26-27 Oktober 2016 yang diikuti oleh 52 orang peserta yang terdiri atas 7 orang lulusan S2, 43 orang lulusan S1, dan 2 orang lulusan SLTA. Para peserta diberikan waktu 4 jam untuk mengerjakan soal dalam TKD. Semuanya menggunakan Komputer sehingga nilai peserta pun bisa terlihat langsung setelah selesai mengerjakan soal.
Â
Untuk penyetaraan diatas tingkat SLTA, peserta diwajibkan mengikuti KKP dengan membuat naskah akademik. Peserta diberi waktu 14 hari kalender untuk mengerjakan setelah mendapat pengarahan dari panitia penyelenggara. Setelah iktu peserta akan memberikan presentasi di hadapan penguji guna menilai apakah peserta sudah bisa melihat permasalahan dalam unitnya, membuat skala prioritas, serta memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut. (Humas Kemensetneg)