Jakarta: Senin (5/3) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas revisi UU No.34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta. Rapat di Kantor Presiden ini dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendagri M. Ma'ruf, Menkeu Sri Mulyani, Menhan Juwono Sudarsono, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Pazkah Suzetta, Seskab sudi Silalahi serta Jubir Presiden Andi A. Mallarangeng.

"> Jakarta: Senin (5/3) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas revisi UU No.34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta. Rapat di Kantor Presiden ini dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendagri M. Ma'ruf, Menkeu Sri Mulyani, Menhan Juwono Sudarsono, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Pazkah Suzetta, Seskab sudi Silalahi serta Jubir Presiden Andi A. Mallarangeng.

"> Jakarta: Senin (5/3) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas (Ratas) membahas revisi UU No.34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta. Rapat di Kantor Presiden ini dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mendagri M. Ma'ruf, Menkeu Sri Mulyani, Menhan Juwono Sudarsono, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Pazkah Suzetta, Seskab sudi Silalahi serta Jubir Presiden Andi A. Mallarangeng.

">

UU No.34 Tahun 1999 Akan Direvisi

 
bagikan berita ke :

Rabu, 07 Maret 2007
Di baca 1547 kali

Menurut Mendagri M. Ma'ruf usai ratas yang berlangsung 2 jam tersebut, revisi UU No.34/1999 ini dilakukan karena tiga hal. "Yang pertama adalah karena UU No. 34 tahun 1999, landasannya adalah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan saya pikir sekarang sudah tidak berlaku lagi, karena sudah ada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Mendagri dalam keterangan pers kepada wartawan. Ia juga menambahkan, revisi dilakukan karena terdapat amanat dari Pasal 227 UU No.32 tahun 2004 yang menyatakan bahwa provinsi DKI Jakarta diatur dengan UU tersendiri. Alasan ketiga adalah karena adanya pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keputusan suatu daerah khusus.

Diharapkan pembahasan mengenai revisi UU No.34/1999 ini segera dimulai. Amanat Presiden (Ampres) mengenai hal ini diharapkan keluar akhir pekan ini. "Oleh karena itu kita akan segera melakukan koordinasi dengan DPR mengenai kapan RUU ini mulai dibahas bersama Pansus di sana," Mendagri menjelaskan.

Depdagri juga akan segera menyiapkan tim terpadu yang terdiri atas pakar-pakar hukum tata negara serta tim dari Depdagri, Dephukham, serta departemen terkait lainnya. "Misalnya menyangkut tata ruang, PU juga harus terkait di sana," ujar Mendagri.

 

Sumber :
http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/03/05/1620.html

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0