Tim kuasa hukum pemohon yang antara lain terdiri dari Elza Syarief dan Ali Abbas menyatakan, pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak sesuai dengan UUD 1945 karena telah merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya para pendidik. Pasal tersebut menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Tim kuasa hukum pemohon menegaskan, pemisahan komponen gaji pendidik dari anggaran 20 persen akan merugikan pendidik. Kenaikan anggaran pendidikan juga akan meningkatkan kesejahteraan pendidik jika komponen gaji pendidik disatukan dalam anggaran pendidikan. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Elza Syarief mengatakan, permohonan juga ditujukan untuk menguji ketentuan dalam UU 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007, khususnya yang terkait dengan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.
"Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Nomor 18 tahun 2006 tentang APBN 2007 yang terkait pasal 49 ayat (1) yaitu sepanjang mengenai ketentuan yang mengecualikan atau mengeluarkan gaji pendidik dari anggaran pendidikan 20 persen bertentangan dengan UUD 1945," kata Elza. Pendidik, menurut Elza, merupakan salah satu komponen yang tidak bisa dipisahkan dari dunia pendidikan, seperti dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) UU Sisdiknas.
Sumber:
http://www.bisnis-jakarta.com/2007/10/24/news/metropolis/detil6.html