VOTING RUU PEMILU : PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT DALAM PENGHITUNGAN SISA SUARA

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 Maret 2008
Di baca 3685 kali

Mensesneg Hatta Rajasa berjabat tangan dengan Ketua DPR RI Agung Laksono pada Rapat Paripurna DPR tentang Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (3/3). Akhirnya pemerintah bersama DPR berhasil mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan terhadap salah satu materi krusial yaitu penghitungan sisa suara melalui proses voting. Dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Materi RUU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Gedung DPR RI, Senin (3/3).

Melalui voting yang tidak mengambil waktu terlalu lama tersebut, akhirnya hasil yang dicapai adalah 50 % (per seratus) dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), sisa suara di daerah pemilihan ditarik ke provinsi. Artinya jika masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh perseratus) dari BPP maka seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan BPP baru.


Voting yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono tersebut berlangsung dengan lancar. Dalam rapat tersebut digulirkan dua opsi yakni, alternatif A yaitu 50% BPP di daerah pemilihan, sisa suara dikumpulkan ke provinsi. Sedangkan alternatif B adalah 30% BPP di derah pemilihan, sisa suara dikumpulkan ke provinsi.


Dari total 489 suara, 320 anggota memilih 50% BPP di daerah pemilihan, sisa suara dikumpulkan ke provinsi, dan 167 anggota memilih opsi B yaitu 30% BPP di daerah pemilihan, sisa suara dikumpulkan ke provinsi. Dan terdapat dua suara abstain dari Fraksi Partai Damai Sejahtera.


Dari sepuluh fraksi, lima fraksi memberikan suaranya secara bulat untuk memilih alternatif A. Lima fraksi tersebut adalah Fraksi Golongan Karya (F-PG), Fraksi Partai Rakyat Demokrasi-Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (F-PKS) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD). Empat fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) memilih opsi B. Sedangkan Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) terbagi dalam dua suara, enam suara menyatakan memilih opsi A dan lima suara memilih opsi B.


Setelah melakukan voting, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Mardiyanto naik ke mimbar untuk membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap hasil voting DPR, namun di tengah pembacaan pidatonya, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menkum dan HAM, Andi Mattalatta menemui Ketua DPR RI Agung Laksono untuk meminta hak konsultasi dengan Presiden.


Mengenai tindakannya yang dinilai tidak elegan dan menyalahi tata tertib sidang, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena sudah sesuai dengan tata tertib.


“Tadi kan bisa dilihat, Ketua sidang lupa menawarkan pada pemerintah untuk menggunakan hak konsultasi sebelum pemerintah membacakan pendapat akhir terhadap hasil voting,” ungkap Mensesneg mengenai tindakannya bersama Menkum HAM yang menuju ke atas panggung untuk meminta waktu berkonsultasi dengan Presiden. “Tindakan tadi tidak menyalahi tata tertib, karena pemerintah memang memiliki hak konsultasi,” paparnya lagi.


Tindakannya menurut Mensesneg dikarenakan hasil voting merupakan perubahan yang fundamental bagi pemerintah. Oleh karena itu diperlukan konsultasi. “Seperti di dalam pidato Mendagri tadi, ada tiga hal argumentasi pemerintah yaitu 3% untuk electoral threshold, suara terbanyak dan sisa suara selesai di daerah pemilihan,” ujarnya. “Setelah konsultasi dengan Presiden dan dihadiri juga oleh Wakil Presiden dan menteri terkait lainnya, Presiden menyampaikan hasil voting dapat diterima dan pemerintah mengharapakan produk undang-undang pemilu harus digunakan dengan baik pada Pemilu 2009,” lanjut Mensesneg.


Dalam keterangannya kepada wartawan Mensesneg Hatta Rajasa menjelaskan dalam alasan pemerintah terhadap 3% ET, suara terbanyak dan sisa suara selesai di daerah pemilihan karena diharapkan opsi itu mendekatkan partai politik dengan konstituennya. Selain itu sebagai perwujudan keterwakilan kewilayahan DPR. Serta menurut Mensesneg, sisa suara selesai di daerah pemilihan, merupakan proses menuju sistem distrik.


Sedangkan ketika ditanyakan tentang hasil voting ini mempengaruhi hubungan antara Partai Demokrat yang mengusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Golkar yang mengusung Wakil Presiden Jusuf Kalla, Hatta mengatakan bahwa, Partai Golkar dan Partai Demokrat tidak ada masalah. “Dalam proses demokrasi jangan menspekulasikan terlalu jauh, dalam pengambilan keputusan tidak ada masalah. Partai memiliki sikap masing-masing, lanjutnya.


Dalam kesempatan pembacaan pendapat, pemerintah mengharapkan setelah RUU Pemilu ini disahkan menjadi Undang-undang Pemilu, harus ada sosialisasi kepada masyarakat dalam menghadapi sistem baru serta diharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu secara tepat, akurat dan berkualitas. (REDAKSI)


Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           1           0           5