Wakil Presiden Boediono mengkoordinasikan perbaikan keselamatan pelayaran dan keamanan laut
Hadir dalam rapat itu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta, Kepala unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Badan Informasi Negara (BIN) Sutanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati, Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Lukita Tuwo, dan juga para Pimpinan BUMN yang bergerak di bidang pelayaran dan kepelabuhannan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala UKP4 mengenai keamanan transportasi laut, Wapres menyampaikan setidaknya ada tiga masalah utama yang harus dipilah pembahasannya. Tiga agenda besar itu adalah:
Pertama, peningkatan efisiensi pelabuhan. Wapres secara khusus akan mengundang Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dan Pelindo untuk membicarakan masalah ini di rapat yang berbeda dalam waktu dekat. Berdasarkan laporan Kepala UKP4, efisiensi pelabuhan Indonesia masih rendah. Sebagai gambaran, pergerakan kapal di pelabuhan Indonesia (rata-rata empat pelabuhan besar) hanya 60 pergerakan. Singapura 100-110 pergerakan, dan Malaysia 108 pergerakan kapal..
Kedua. Masalah keamanan di laut. Perlu optimalisasi peran Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). sehingga ada otoritas yang jelas untuk menangani kemanan di laut. "Saat ini banyak pemangku kepentingan di laut, seperti TNI AL, Satpolair, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, Bea Cukai, dan sebagainya. Dan semuanya memiliki regulasi sendiri," ujar Menhub. Masalah ini cukup kompleks dan Wapres menunjuk Menko Polhukam untuk melakukan koordinasi dan melaporkan opsi untuk diputuskan dalam pembahasan terpisah.
Ketiga. Keselamatan transportasi laut. Inilah agenda yang menjadi fokus pembahasan pada rapat Rabu 12 jauari 2011 itu. Rencana aksi yang diputuskan adalah :
1. Keselamatan pelayaran rakyat harus diperbaiki tetapi tetap mempertimbangkan manfaat ekonomi rakyat. "Masalahnya, banyak pelayaran rakyat yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan dan tidak bisa beroperasi jika peraturan terlalu ketat," ujar Menhub. Pemerintah akan tetap melakukan penegakan peraturan, tetapi dengan memungkinkan kapal-kapal rakyat berfungsi. Proses ini terus menerus dipantau oleh Kemenhub.
2. Untuk keselamatan pelayaran non-tradisional, akan dilakukan inventarisasi masalah dan Kemenhub akan melakukan penegakan hukum yang lebih ketat. "Waktu yang diperlukan dua bulan dan akan melaporkan hasil inventarisasi," ujar Menhub.
3. Penerapan standar kompetensi awak kapal dan nahkoda. Kemenhub menjalankannya terus menerus.
4. Pengerukan alur pelabuhan akan dipercepat. Kemenhub akan memantau langsung dan tidak diserahkan ke Pemerintah Daerah. "Akan ditenderkan secara terbuka dan waktu yang dibutuhkan tiga bulan," ujar Menhub. Contoh pendangkalan alur pelabuhan yang memerlukan pengerukan segra agar tidak mengancam keselamatan adalah alur pelabuhan Pulau Baai di Bengkulu.
5. Khusus mengenai Tanjung Priok akan dilakukan pembersihan kapal-kapal nelayan yang membahayakan dan dapat menimbulkan kebakaran. Target waktu yang diperlukan dua bulan.
6. Dilakukan sosialisasi terus menerus untuk menjaga agar nelayan tidak masuk ke alur pelayaran kapal besar yang dapat menimbulkan risiko tabrakan.
7. Penyelesaian masalah pipa gas Kodeco yang menganggu alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak masih tertunda. "Seharusnya, pendalaman pipa selesai akhir Desember 2010 dan kemudian 2011 diikuti pemindahan alur," ujar Deputi Seswapres bidang Ekonomi Tirta Hidayat. Jika terus tertunda, ini akan membahayakan wilayah tersebut. Masalah ini akan dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian. Hal terpenting yang harus dilakukan adalah pipanya diperdalam terlebih dahulu.
8. Pengetatan penerbitan surat izin berlayar. "Kemenhub akan memonitor di semua pelabuhan dan menerapkan sanksi yang tegas untuk pelanggar termasuk pada aparat otoritas," tegas Menhub.
9. Perlu ada pengawasan ticketing untuk pelayaran rakyat serta penyeberangan. "Harus diikuti dengan pembuatan manifes untuk mencegah kapasitas kapal penyeberangan yang berlebihan," ucap Kepala UKP4. Menhub diminta menyusun rencana aksi untuk mengawasi peraturan, terutama di kapal milik swasta.
10. Wapres memerintahkan pembentukan tim kecil pada Kemenhub dan Kemenkeu untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran di Kemenhub untuk perbaikan berbagai sarana keselamatan pelayaran. "Ada beberapa bantuan hibah yang belum terpakai karena program yang belum terlaksana," ujar Wapres. Bappenas akan memimpin tim efisiensi dan efektifitas anggaran Kemenhub ini.
Selain tiga agenda besar tadi, rapat juga membahas amandemen UU Pelayaran yang akan segera dajukan ke DPR. Targetnya, amandemen selesai Mei 2011 karena hanya mengubah satu pasal mengenai asas Cabotage. Tujuannya, asas cabotage tidak mengganggu industri migas. Maklum, banyak kebutuhan kapal di industri ini yang memang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan pelayaran dalam negeri, (Bey Machmuddin).
 http://www.wapresri.go.id/index/preview/berita/992