"Jampidus ini sangat teknis dan merupakan jabatan karier. Jaksa agung muda ini jabatan karier, bukan diangkat atau orang luar, dia kan Eselon I itu harus ada pangkatnya, harus ada pengalamannya," kata Kalla kepada wartawan di Kediaman Dinasnya di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Menurut Kalla, yang menentukan kandidat Jampidus adalah Jaksa Agung. "Kalau Jaksa Agung segera menyerahkan nama-nama calon yang baik, akan segera diproses," kata Kalla.
Mengenai kedatangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso, menurut Kalla, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian Jampidus. "Dia datang untuk Rapat dengan Departemen Keuangan dan Bank Dunia," kata Kalla.
Mengenai pencopotan Jampidus Kemas Yahya, menurut Kalla, menjadi cerminan positif penegakan hukum di Indonesia. Artinya, atasan harus bertanggung jawan jika bawahannya terbukti melakukan praktek menyimpang. "Ini luar biasa," katanya.
"Artinya ada ketegasan pemerintah, ada ketegasan Jaksa Agung. Apapupun pangkatnya dapat dikenakan sanksi, artinya kita punya optimisme ke depan dulu. Petugas hukum atau jaksa seperti Urip (Tri Gunawan) dulu nyogok mungkin tidak ketahuan. Sekarang kena sanksi, atasannya juga mempertanggungjawabkan hal ini," katanya.
Penegakan hukum ke depan, kata Kalla, akan lebih maju karena tidak pandang bulu. "Kalau orang mengatakan tebang pilih, itu hilang sendiri, buktinya aparat kena, jadi ini positif, harus dimaknai seperti itu, negatifnya Jaksa kok kena seperti itu," katanya.
Â
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/03/18/brk,20080318-119467,id.html
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/03/18/brk,20080318-119467,id.html
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?