Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, mengakui, pihaknya kesulitan menyusun kriteria atau syarat calon hakim konstitusi, terutama dalam menjabarkan istilah negarawan. Meskipun demikian, ia optimistis Wantimpres mampu memilih enam calon hakim untuk diajukan ke Presiden pada Juli mendatang atau sebulan menjelang masa berakhirnya jabatan hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008.
Demikian diungkapkan Adnan saat dihubungi Minggu (20/4). Sebelumnya, Presiden memerintahkan Wantimpres menyelenggarakan seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan tiga hakim dari unsur pemerintah.
Menurut Adnan, tim kecil yang dibentuk Wantimpres masih merumuskan mekanisme seleksi yang akan digunakan. Ia mengatakan, proses tersebut memerlukan waktu lama mengingat sulitnya menjabarkan calon yang berintegritas dan memenuhi syarat negarawan.
Wantimpres, jelasnya, akan memilih enam calon untuk diajukan ke Presiden Yudhoyono. Presiden akan menyetujui tiga calon.
Sebelumnya, DPR sudah menggelar seleksi yang menghasilkan tiga nama, yaitu Jimly Asshiddiqie (incumbent), Akil Mochtar, dan Mahfud MD. Mahfud MD sudah mulai bekerja di MK menggantikan Achmad Roestandi yang memasuki usia pensiun per 31 Maret 2008.
Sementara itu, Firmansyah Arifin dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (Amuk) menyarankan agar Wantimpres sejauh mungkin mengikuti prinsip Undang-Undang MK yang mengedepankan transparansi dan partisipasi dalam proses seleksi.
Demikian diungkapkan Adnan saat dihubungi Minggu (20/4). Sebelumnya, Presiden memerintahkan Wantimpres menyelenggarakan seleksi hakim konstitusi untuk menggantikan tiga hakim dari unsur pemerintah.
Menurut Adnan, tim kecil yang dibentuk Wantimpres masih merumuskan mekanisme seleksi yang akan digunakan. Ia mengatakan, proses tersebut memerlukan waktu lama mengingat sulitnya menjabarkan calon yang berintegritas dan memenuhi syarat negarawan.
Wantimpres, jelasnya, akan memilih enam calon untuk diajukan ke Presiden Yudhoyono. Presiden akan menyetujui tiga calon.
Sebelumnya, DPR sudah menggelar seleksi yang menghasilkan tiga nama, yaitu Jimly Asshiddiqie (incumbent), Akil Mochtar, dan Mahfud MD. Mahfud MD sudah mulai bekerja di MK menggantikan Achmad Roestandi yang memasuki usia pensiun per 31 Maret 2008.
Sementara itu, Firmansyah Arifin dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (Amuk) menyarankan agar Wantimpres sejauh mungkin mengikuti prinsip Undang-Undang MK yang mengedepankan transparansi dan partisipasi dalam proses seleksi.
Â
Â
Â
Â
Â
Sumber:
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.21.00035799&channel=2&mn=159&idx=159
http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.21.00035799&channel=2&mn=159&idx=159
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?