"Ada jaminan. Ini undang-undang mengatakan batubara tak boleh diekspor selama dalam negeri masih membutuhkan. Batubara boleh di ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi," katanya.
Hal tersebut merupakan ketentuan dari undang-undang dan pemerintah akan dengan ketat mengawasinya, katanya.
Wapres menjelaskan bahwa perusahan-perusahaan penambang batubara hanya merupakan kontraktor saja, karenanya tidak bisa dengan seenaknya mengekspor batubara.
"Undang-undang mengatakan batubara ini Republik (Negara) yang punya. Perusahaan-perusahaan itu hanya menjadi kontraktor. Dan kontraktor hanya boleh ekspor kalau kebutuhan dalam negeri tercukupi," kata Wapres.
Sumber:
http://www.antara.co.id/arc/2008/11/6/wapres-pemerintah-jamin-pasokan-batubara-dalam-negeri/