Wapres Perintahkan Aturan Batas Setahun Angkot DKI Pakai BBG

 
bagikan berita ke :

Kamis, 21 Februari 2008
Di baca 1087 kali

"Jadi Pak Wagub (Prijanto), perintahkan saja satu tahun batas waktunya, buat aturan angkutan umum harus pakai BBG. Nanti saya juga akan perintahkan PT Pertamina (untuk bangun SPBGas)," kata Wapres Jusuf Kalla saat peluncuran kembali penggunaan bahan bakar gas (BBG) bagi angkutan umum dan taksi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Wapres mengatakan program penggunaan BBG sebenarnya sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu, tapi tidak berjalan dengan mulus.

Menurut Wapres, salah satu penyebabnya karena tidak ada target waktu yang jelas.

Wapres juga mendapatkan keluhan masih sedikitnya Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBU), sehingga membuat program BBG ini sulit berkembang.

Dari laporan Menteri Perhubungan Djusman Syafei Djamal untuk wilayah Jabodetabek baru 28 unit SPBG, sedangkan untuk wilayah DKI baru 14 unit SPBG yang beroperasi.

"Jadi segera bikin perintah batas waktunya satu tahun saja," kata Wapres memerintahkan Wagub DKI Prijanto.

Wapres juga mengatakan jika diperlukan, maka konverternya (alat untuk pengalihan BBM ke gas) diberikan gratis oleh pemerintah. Wapres mencontohkan program konversi minyak ke LPG, dimana kompor gas dan tabungnya diberikan gratis.

Untuk mengubah kendaran BBM ke gas, maka dibutuhkan investasi untuk pemasangan alat sebesar Rp10 juta. Menurut Wapres, jika Organda memang meminta bantuan biaya, maka pemerintah bisa menyediakan kredit lunak untuk hal tersebut.

"Nanti pemerintah bisa bantu dengan kredit. Berapa yang (dana) dibutuhkan untuk itu (konverter)," kata Wapres. (*)

Sumber : http://www.antara.co.id/arc/2008/2/21/wapres-perintahkan-aturan-batas-setahun-angkot-dki-pakai-bbg/

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0