Senin, 21 Juni 2021, dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020, Wapres ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, Wapres terus mendorong agar percepatan pembangunan kesejahteraan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat segera terlaksana.
Foto: BPMI Setwapres
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?