Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa Menteri Sekretaris Negara dan seluruh jajarannya tidak pernah menawarkan  jabatan atau penawaran apapun di luar ketentuan perundang-undangan. Masyarakat harap berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan ulang bila mengetahui ada tawaran jabatan, apalagi yang menuntut pemberian imbalan.Â
Saat ini, aparat penegak hukum sudah menangani kasus penipuan tersebut. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ada tindak kejahatan penipuan tersebut di atas.
Selain
itu, ‎upaya pencatutan nama dan penipuan juga terjadi dengan mengatasnamakan
Staf Khusus Presiden. Hingga saat ini Presiden RI hanya mempunyai empat orang
Staf Khusus yakni: Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kogoya, dan Johan
Budi. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai Staf Khusus Presiden selain
empat pejabat tersebut, kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkannya
kepada pihak berwajib. (Humas Kemensetneg)