“Banggalah Menjadi Bangsa Indonesia”, Pesan Mensesneg Untuk Penerima Beasiswa LPDP

 
bagikan berita ke :

Jumat, 11 Maret 2016
Di baca 641 kali

Mensesneg menyampaikan bahwa globalisasi pada saat ini tidak bias kita hindarkan, kompetisi global sudah masuk ke jantung republik, globalisasi bergerak dari pasar asongan hingga pasar besar, hampir semua pasar terkonversi menjadi global. “Suka atau tidak suka kita harus menghadapi globalisasi” ujar Mensesneg.

 

Mensesneg dalam kesempatan tersebut juga membahas buku yang ditulis oleh ekonom asal Korea Ha-Joon Chang dengan judul “kicking away the ladder”. Ha-Joon Chang mengatakan bahwa negara berkembang salah besar, jika mengejar  ketertinggalan dengan negara maju menggunakan strategi yang sama yaitu dengan menaiki tangga yang sama, negara maju pasti akan menendang tangga yang dibuatnya sendiri.

Mensesneg Pratikno berpesan kepada seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) supaya bangga menjadi bangsa Indonesia dan jangan rendah diri, “Kita memiliki leverage, big market, big country, big population, large endowment natural resources yang luar biasa, middle class luar biasa, political stability yang luat biasa,  negara yang terbiasa dengan multicultural” Jelas Mensesneg

Pada kesempatan tersebut Mensesneg Pratikno juga meberikan pengalaman-pengalamannya kepada penerima beasiswa LPDP sewaktu beliau menempuh pendidikan di luar negeri yang penuh perjuangan.

Dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum.

LPDP mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan. Dengan mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset. LPDP juga menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang. Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0