Rabu, 22 Juli 2020
Hai #SobatKemensetneg, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi covid-19 tidak akan mengendur sedikitpun. Berikut keterangan dari Menteri Sekretaris Negara yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor (22/7/2020).
Video : Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden