Sesuai Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Presiden No 70 tahun 2012. Sehubungan dengan hal tersebut diumumkan
perihal Rencana Umum Pengadaan Pasukan Pengaman Presiden Tahun
Anggaran 2013 sebagai berikut:
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?