Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Andri Kurniawan, Senin, (4/11) pagi, melantik Achmad Sudradjat sebagai Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat, Kementerian Sekretariat Negara. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Perpustakaan, Gedung Kemensetneg.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 254 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Jabatan Auditor. Dengan dilantiknya Achmad, saat ini jumlah Auditor pada Inspektorat bertambah menjadi 18 orang.
“Pak Achmad menduduki jabatan baru sebagai Auditor Madya, karena telah memenuhi syarat kompetensi dan sertifikasi auditor,” ujar Andri dalam sambutannya. Andri juga menyampaikan arahan Mensesneg Pratikno, bahwa dalam bekerja hendaknya berwawasan jauh ke depan, kreatif, inovatif, kaya dengan ide dan gagasan sehingga dapat membawa perubahan kinerja.
Sekilas tentang Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah jenis jabatan fungsional yang ada di dalam ASN. Pelaksanaan tugas Auditor berdasarkan pada keahlian yang dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan profesi dan karir, kepangkatan, dan jabatan bagi ASN yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah. Jabatan ini juga ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja pada instansi pemerintah.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Inspektur Kemensetneg, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat. (DEW-Humas Kemensetneg)