Barang Milik Negara yang Dikelola Kementerian Sekretariat Negara

 
bagikan berita ke :

Minggu, 28 Agustus 2016
Di baca 4294 kali

Sebagaimana kementerian/lembaga lainnya, baik di Pusat maupun di Daerah, Kementerian Sekretariat Negara merupakan institusi yang diberi tanggung jawab Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN), yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Salah satu dasar pengelolaan BMN di Kemensetneg adalah Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 122/KM.06/Tahun 2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara. Terkait Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, terdapat 50 item tanah dan bangunan yang dikelola Kemensetneg, yang antara lain meliputi tanah dan bangunan Gedung Perintis Kemerdekaan (Gedung Pola) di Jalan Proklamasi No. 56, tanah dan bangunan BAWASLU di Jalan M.H. Thamrin No. 14, tanah dan bangunan BAPETEN di Jalan Gadjah Mada Nomor 8, tanah dan bangunan Kemenkopolhukam, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, dan tanah dan bangunan Kementerian PAN dan RB di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69.

Sebagai Pengguna BMN, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tanggung jawab dan wewenang antara lain untuk mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN, menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya, dan mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           1           1           0           0