Berikan Edukasi Perpajakan kepada Pengelola Keuangan, Kemensetneg Adakan Sosialisai PMK 168/2023

 
bagikan berita ke :

Selasa, 30 Januari 2024
Di baca 1547 kali

Selasa (30/1), Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Sosialisasi ini digelar di Gedung 3 Lantai 4, Kemensetneg dan terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PMK tersebut disosialisasikan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan bagi para Pengelola Keuangan terutama bagi Pengelola Keuangan yang terlibat langsung dalam penghitungan pemotongan PPH 21 terhadap penghasilan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kemensetneg.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan, Piping Supriatna menyampaikan, "Kegiatan sosialisasi ini merupakan serial edukasi perpajakan bagi pegawai yang rutin diadakan setiap tahunnya, terutama untuk memberi pemahaman mengenai peraturan-peraturan baru atau yang bersifat refreshment. Silakan peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bertanya atas penjelasan yang belum dipahami".


Menjabarkan maksud terbitnya PMK Nomor 168 Tahun 2023, narasumber pertama, Elfi Rahmi selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama I, menyampaikan tujuan regulasi tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak, sehingga dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak.

Tujuan kedua peraturan itu adalah untuk memudahkan penerima penghasilan (pejabat/pegawai dalam melakukan PPh) atas penghasilannya sehingga tercipta mekanisme check and balance. Selanjutnya, PMK dan PP tersebut juga bertujuan memudahkan sistem administrasi perpajakan dalam melakukan validasi  dan perhitungan pajak.

Pada sosialisasi yang berlangsung daring ini pula, Elfi menerangkan perubahan utama pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, antara lain tentang pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto baik dikenakan secara bulanan maupun harian.

"Ketentuan terkait Tarif Efektif ini tidak membuat penambahan beban pajak, namun hanya perubahan skema perhitungan PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi," ujar Elfi.

Dengan ditetapkannya Tarif Efektif tersebut, pemotong pajak tidak perlu bingung dalam menentukan Tarif dan Dasar Perhitungan Pajak. Namun, pemotong pajak tetap harus memperhatikan ketentuan dan penerapan tarif antara lain Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang benar serta pengenaan tarif sesuai kategori pegawai atau WP yang bersangkutan.


Elfi juga menambahkan, Perubahan PP Nomor 58 Tahun 2023 yang diturunkan ke PMK Nomor 168 Tahun 2023 memiliki alasan yang kuat yaitu disebabkan adanya 400 skenario perhitungan PPh Pasal 21 yang membingungkan WP dan memberatkan secara administrasi. Alasan lainnya terdapat pada simplifikasi perhitungan agar memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan.

Melanjutkan pemaparan oleh narasumber kedua, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Dirjen Pajak, Angga Sukma Dhaniswara membahas materi PPh 21 mengenai skema perhitungan untuk pegawai tidak tetap, misalnya pada pegawai yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu. Untuk itu, berlaku ketentuan khusus dalam PPh 21 pada pegawai tidak tetap.

Acara berlangsung menarik pada sesi tanya jawab dari peserta kepada para narasumber. Sosialisasi PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 di lingkungan Kemensetneg ini diharapkan dapat memberikan edukasi terkait PPh 21 atas penghasilan masing-masing pejabat/pegawai dan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berupa laporan pajak WP melalui website Direktorat Jenderal Pajak. (FFA/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           27           24           1           25