Berikan Pemahaman Komprehensif Terkait Pengisian e-EvGa, Kemensetneg Adakan Sosialisasi
Berlangsung daring, Senin (25/10), Biro Organisasi dan Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi (Ortala-HRB) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi Pengisian Instrumen Evaluasi Kelembagaan Berbasis Elektronik (e-EvGa) Kemensetneg Tahun 2021. Sosialisasi diadakan guna memberikan pemahaman komprehensif kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg yang akan menjadi responden atas pengisian e-EvGa Kemensetneg Tahun 2021.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat terkait yaitu Pasal 91 Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Pasal 79 Perpres 31/2020 tentang Kemensetneg, dan Pasal 3 Permen PANRB 20/2018 tentang Peroman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah.
Selain menjelaskan amanat peraturan perundang-undangan yang mendasari, Kepala Biro Ortala-HRB, Andri Setiawan, saat membuka sosialisasi menerangkan pula tujuan pelaksanaan evaluasi kelembagaan.
"Jadi, sebenarnya inti dari pelaksanaan evaluasi kelembagaan ini adalah bisa menjadi rujukan bagaimana nanti kita ingin menciptakan suatu struktur organisasi kemensetneg yang lebih baik lagi dari sebelumnya untuk masa-masa ke depan. Lalu sebagai pemenuhan kewajiban untuk laporan evaluasi kelembagaan dan atas implementasi kinerja birokrasi Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF), serta Kemensetneg yang turut melaksanakan evaluasi kelembagaan pasca penyederhanaan birokrasi yang perlu dilaporkan kepada Kementerian PAN RB paling lambat Desember 2021," kata Andri.
Beberapa manfaat dari pelaksanaan EvGa yaitu sebagai bukti dukung pelaksanaan RB Kemensetneg (LKE kementerian dan satuan organisasi). Kemudian dapat dijadikan bahan kebijakan penyusunan struktur organisasi Kemensetneg yang lebih efektif ke depan (postur, tata kerja, SOP, manajemen risiko, manajemen SDM, tata kelola, peta kewenangan masing-masing level jabatan). Manfaat pelaksanaan EvGa selanjutnya adalah untuk mendiagnosis tingkat kematangan organisasi dan meminimalisasi permasalahan yang timbul dalam struktur organisasi ke depan.
Evaluasi Kelembagaan dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Pada 2018 lalu, Kemensetneg memperoleh pada nilai 70,79 (kategori P-4). "Pada hasil survei tersebut, organisasi kita tergolong efektif di mana struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi," ungkap Andri.
Tata cara terkait pengisian instrumen evaluasi kelembagaan juga dijelaskan Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Ellis Indrawati dan diikuti sesi diskusi dengan peserta sosialisasi. Pejabat dan pegawai Kemensetneg nantinya dapat mengisi survei pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIMSDM).
“Mudah-mudahan hasil survei ini bisa menggambarkan bagaimana organisasi Kemensetneg bisa berjalan efektif dan efisien terkait dengan sistem pola kerja yang baru. Walaupun tidak bisa menjawab seratus persen, namun bisa menjadi masukan bagi satuan organisasi dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan,” pungks Andri menutup sosialisasi. (DEW-Humas Kemensetneg)