Capacity Building Reformasi Birokrasi, Penyelarasan Pemahaman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemensetneg
Selasa (23/3), Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Reformasi Birokrasi bagi Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dan Person in Charge (PIC) di lingkungan Kemensetneg secara virtual.
Bimtek Capacity Building hari ini diikuti oleh Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama; Deputi Administrasi Aparatur, Nanik Purwanti; Asisten Deputi Perumusan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamaruddin; Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi, Andri Kurniawan; dan seluruh anggota Tim Reformasi Birokrasi perwakilan satuan kerja di Kemensetneg.
Dalam sambutannya, Nanik Purwanti menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemensetneg untuk menyelaraskan pemahaman pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemensetneg dengan grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025.
“Di tengah situasi pandemi ini, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan beberapa langkah untuk terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan menyesuaikan dan berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Beberapa langkah yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara diantaranya adalah pembentukan Tim Satgas Covid-19 di lingkungan Kemensetneg, pelaksanaan rapat secara virtual, pelaksanaan rapid test untuk seluruh pejabat/pegawai Kementerian Sekretariat Negara dan tamu VVIP, serta pelayanan masyarakat secara daring,” jelas Nanik.
Pada sesi selanjutnya, Kamaruddin menyampaikan hasil survei terkait capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Dari hasil survei tersebut, terdapat empat permasalahan yang menjadi catatan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi, baik pelaksanaan pada tingkat kementerian, provinsi, maupun pada tingkat kota/kabupaten.
“Permasalahan pertama yang menjadi catatan adalah bagaimana reformasi birokrasi ini hanya bersifat proyek, bukan menjadi kegiatan yang dilakukan terus menerus untuk perbaikan berkelanjutan. Permasalahan kedua adalah reformasi birokrasi hanya melihat dari aspek pemenuhan dokumen semata tanpa melihat akar dari permasalahan. Permasalahan selanjutnya adalah reformasi birokrasi yang selama ini dilakukan masih belum terintegrasi antara satu area dengan area lainnya, dan permasalahan yang keempat adalah fungsi pengawasan yang ada di masing-masing instansi masih belum berjalan dengan baik,” ujar Kamarudiin mengawali paparan.
Kamaruddin juga menyampaikan, terdapat hal baru yang ada pada Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, yaitu penekanan pada quick wins. Quick wins pada roadmap ini terbagi terbagai menjadi dua, yaitu quick wins mandatory dan quick wins mandiri/optional. Quick wins mandatory yang saat ini sedang berjalan adalah penyederhanaan birokrasi, sedangkan quick wins optional ditentukan oleh karakteristik serta pilihan atau urgensi dari masing-masing lembaga.
Untuk mencapai keberhasilan reformasi birokrasi, Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi tidak lepas dari peran sebagai agen perubahan. Dalam Permenpanrb No. 27 Tahun 2014, agen perubahan didefinisikan sebagai individu kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan (role model) dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Dalam mencapai keberhasilan reformasi birokrasi, agen perubahan memiliki beberapa peran dan tugas yang harus dipenuhi, yaitu sebagai katalis perubahan di lingkungan unit kerja, sebagai penggerak perubahan di lingkungannya, sebagai pemberi solusi untuk mencapai perubahan, sebagai mediator, sebagai penghubung komunikasi dua arah, serta sebagai role model di lingkungan unit kerja. (WNS, Humas Kemensetneg)