Dalam rangka mencegah maraknya perjudian online yang telah menyebabkan besarnya kerugian materiil dan imateriil, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan sosialisasi bertema "Bahaya Judi Online dan Upaya Pencegahannya". Acara berlangsung hybrid dari Aula Serbaguna Gedung 3, Kemensetneg, Rabu (10/7).
Membuka sosialisasi, Analis SDM Ahli Madya, Ahmad Idham sebagai sebagai Plh. Kepala Biro SDM menyampaikan, "Sosialisasi bertujuan mengisi kekuatan mental maupun spiritual para pegawai agar memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi tantangan bahaya judi online".
Ahmad Idham berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg kelak bisa melindungi diri, lingkungan pekerjaan, bahkan keluarga dari bahaya judi online, mengingat akses untuk melakukan perbuatan yang sangat merugikan tersebut sangat mudah.
Sebagai upaya komprehensif menyikapi isu yang dilarang keras dalam agama, Kemensetneg mengundang Ustaz Dennis Lim yang berbicara dari konteks Islam. Ustaz Dennis Lim yang biasa disapa Koh Dennis membagikan pengalaman berharga sekaligus pencerahan spiritual yang bermanfaat.
Pernah terjerumus dalam perjudian, Koh Dennis menceritakan bagaimana orang bisa menjadi kecanduan. Ia menjelaskan pula bahwa kemenangan pemain judi itu merupakan trik yang sudah dirancang oleh bandar judi. Sering kali, pemain judi tidak merasa dirinya telah kecanduan sehingga kian merusak moral dan kehidupannya.
Koh Dennis menjelaskan tentang konsep rezeki. Perasaan ingin memiliki harta lebih adalah wajar. Namun, apabila sampai terjerumus judi online atau pinjaman online yang biasanya berbarengan, berarti orang tersebut telah rusak akal dan mentalnya.
"Sesederhana kalau ada orang yang mencuri, mungkin karena tidak cukup yakin kalau Allah SWT sudah menjamin rezeki orang. Saya, Bapak, Ibu, dilarang mati sebelum semua rezeki yang ALLAH SWT janjikan itu kita terima semua," ucap Koh Dennis.
Berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, mulai dari memblokir aplikasi atau situs web judi online.
Sesi kedua sosialisasi hari ini, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menerangkan tentang judi online ditinjau dari perspektif hukum.
Kombes Pol Jeffri menyampaikan tentang karakteristik kejahatan cybercrime yang kini marak terjadi. Pertama yaitu borderless, dimana konten baik atau buruk apapun dapat diakses dengan mudah. Kedua yaitu anonymous, seorang dapat memiliki banyak akun dari manapun tanpa diketahui keberadaanya. Ketiga yaitu organized atau terorganisasi dalam suatu kelompok. Keempat yaitu 24 hours, dapat terjadi pada waktu kapan saja.
Dengan mengetahui karakterisktik cybercrime maka pegawai Kemensetneg dan juga masyarakat diharapkan dapat mencegah terjerumus dalam kejahatan yang kini juga banyak terjadi secara online, termasuk perjudian. Menanggulangi aktivitas judi online, Kombes Pol Jeffri menyampaikan, Polri aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan upaya pencegahannya.
"Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah orang yang terjerumus judi online dan menciptakan lingkungan digitak yang lebih aman dan sehat," pungkas Komber Pol Jeffri mengakhiri pemaparan. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)